Real Count KPU Pileg 11 Persen: Partai Mana yang Unggul?

Penghitungan suara real count masih terus dilakukan KPU, posisi teratas masih diduduki oleh PDIP.

oleh Devira Prastiwi diperbarui 25 Apr 2019, 12:07 WIB
PLH Ketua KPU Wahyu Setiawan mensosialisasikan fasilitas alat peraga dan jadwal kampanye 2019 bagi peserta pemilu tingkat pusat di Gedung KPU, Jakarta, Kamis (30/8). Sosialisasi ini dihadiri oleh LO partai politik. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Proses penghitungan suara real count hingga saat ini masih terus dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

KPU tidak hanya melakukan penghitungan suara real count untuk Pemilihan Presiden (Pilpres), tetapi juga Pemilihan Legislatif (Pileg).

Hingga saat ini, Kamis (25/4/2019), hasil sementara real count Pileg 2019, PDIP masih memenangkan kontestasi Pileg 2019.

Berdasarkan real count yang dimuat dalam Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) KPU www.pemilu2019.kpu.go.id, pukul 11.30 WIB secara nasional, dengan suara masuk 96.593 dari 813.350 TPS (11.87595%), adalah sebagai berikut:

1. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB): 7,96 persen

2. Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra): 11,14 persen

3. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP): 19,58 persen

4. Partai Golongan Karya (Golkar): 14,09 persen

5. Partai Nasional Demokrat (Nasdem): 10,27 persen

6. Partai Garuda: 0,57 persen

7. Partai Berkarya: 2,12 persen

8. Partai Keadilan Sejahtera (PKS): 7,32 persen

9. Partai Perindo: 2,78 persen

10. Partai Persatuan Pembangunan (PPP): 4,19 persen

11. Partai Solidaritas Indonesia (PSI): 1,88 persen

12. Partai Amanat Nasional (PAN): 6,76 persen

13. Partai Hanura: 1,71 persen

14. Partai Demokrat: 8,29 persen

19. Partai Bulan Bintang (PBB): 1,01 persen

20. Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI): 0,34 persen

Bagi masyarakat yang ingin memantau hasil atau update informasi real count Pileg 2019, maka dapat mengakses di https://pemilu2019.kpu.go.id/#/ppwp/hitung-suara/.

Sampai saat ini, KPU masih terus melakukan penghitungan suara, baik terhadap capres cawapres maupun calon legislatif (caleg).

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya