VIDEO: Terima Suap, Idrus Marham Divonis 3,5 Tahun Penjara

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menjatuhkan vonis penjara 3,5 tahun dan denda Rp150 juta kepada mantan menteri Sosial Idrus Marham.

oleh Istiarto SigitDiterbitkan 23 April 2019, 14:21 WIB

Liputan6.com, Jakarta Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menjatuhkan vonis penjara 3,5 tahun dan denda Rp150 juta kepada mantan menteri Sosial Idrus Marham.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya