KASN Temukan 128 Kasus Netralitas ASN di Pilpres 2019

Apabila dinyatakan bersalah KASN bakal merekomendasi Pejabat Pembina Kepengawaian (PPK) untuk menjatuhkan sanksi tergantung dari gradasinya.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 16 Apr 2019, 18:44 WIB
Ilustrasi pemilih surat suara.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) mendapatkan laporan dari Badan Pengawas Pemilu terkait netralitas ASN di Pilpers 2019. Sepanjang 1 Januari 2019 hingga 15 April 2019 ditemukan 128 kasus ASN yang diduga melanggar kode etik. 52 kasus sedang dalam proses verifikasi.

Komisioner Bidang Pengaduan dan Penyidikan, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), I Made Suwandi membeberkan, terdapat lima daerah yang kasus pelanggarannya paling banyak yaitu Sulawesi Selatan 30 kasus, Jawa Tengah 15 kasus, Sulawesi Tenggara 14 kasus, Sulawesi Barat 10 kasus, Jawa Timur 7 kasus.

Hal itu berdasarkan Berita Acara yang diberikan oleh Bawaslu. Made menjelaskan, tiap kali melaporkan, Bawaslu kerapkali memberikan kepingan CD berisikan foto atau gambar bahwa ASN tersebut ikut dalam pertemuan atau kampanye.

"Jadi dalam bentuk cakram padat (kepingan CD) dilaporkan ke kami. Pada hari ini, si anu datang ke kampanye. Banyak sekali," ucap dia.

Selanjutnya, Komisi Aparatur Sipil Negara mempelajari laporan. Apabila dinyatakan bersalah KASN bakal merekomendasi Pejabat Pembina Kepengawaian (PPK) untuk menjatuhkan sanksi tergantung dari gradasinya.

 

2 dari 2 halaman

Sanksi Pelanggar

Surat suara untuk Pilpres 2019 yang akan dilipat di Gudang KPU, Cibinong, Bogor, Kamis (7/3). Libur Nyepi, dimanfaatkan 650 pekerja menyelesaikan tenggat waktu penyortiran dan pelipatan 17 juta surat suara Pemilu 2019. (merdeka.com/Arie Basuki)

Sebagian yang sudah diproses mendapatkan kategori hukuman sedang. Ia menjelaskan, hukuman sedang bisa berupa setahun tidak naik pangkat, bisa setahun tidak dinaikkan gaji berkala.

"Rekomendasi kami biasanya ini Berita Acara dari Bawaslu. Misalnya terbukti datanya ini faktanya ini maka dengan ini kami rekomendasikan satu yang bersangkutan terkena hukuman sedang," jelas dia.

Ia mengatakan, PPK harus menjalani rekomendasi selambat-lambatnya 14 hari dari waktu yang ditentukan. Ketika PPK tidak mengindahkan akan kembali dikirim surat.

"Saudara PPK dalam 10 hari kamu harus jatuhkan sanksi sesuai rekomendasi kami. Dalam hal tidak melaksanakan rekomendasi kami sesuai Pasal 33 Undang-Undang No 5 Tahun 2014 rekomendasi KSN tidak diikuti PPK maka KASN lapor presiden," tandas dia.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya