Kampanye di Masa Tenang, Akun Buzzer Medsos Terancam Diblokir

Kemkominfo pun mengimbau semua pihak untuk menahan diri selama masa tenang ini.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 13 Apr 2019, 18:43 WIB
Ilustrasi Facebook - Media sosial (Foto: Unsplash.com/William Iven)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) mengancam buzzer maupun pengguna media sosial yang melakukan kampanye selama masa tenang dalam platform manapun. terhitung mulai 14 April 2019, segala bentuk kampanye dilarang dilakukan selama masa tenang.

"Setiap orang yang melakukan kegiatan kampanye pada masa tenang, itu tadi, kita akan block dulu, suspend akunnya dulu," ujar Dirjen Aplikasi Informatika Kemkominfo Semuel Abrijani Pangerapan saat konferensi pers di Kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Sabtu (13/4/2019).

Kemkominfo pun mengimbau semua pihak untuk menahan diri selama masa tenang ini. Supaya tidak ada kampanye terselubung.

"Apakah itu buzzer, atau masyarakat, kalau ada kegiatan yang dengan intensif untuk melakukan kampanye itu yang kita harapkan semua orang menahan diri di masa diri, untuk tidak berkampanye," lanjut Semuel.

Platform media yang akan diawasi dari penyalahgunaan kampanye di antaranya Twitter, Facebook, Google, Line, YouTube, sampai platform livestream seperti Bigo Live.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Sanksi

Foto: inmarkdigital.com

Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar menyatakan bentuk kampanye di media sosial bisa seperti konten yang dimasifkan oleh para buzzer. Atau konten yang menguntungkan maupun merugikan pasangan calon.

"Itu adalah bagian dari sebuah kampanye karena memaksakan sebuah hal untuk menguntungkan atau merugikan peserta pemilu kepada orang lain," jelasnya.

Ketua Bawaslu Abhan menegaskan, sanksi yang bisa diterapkan ada yang ringan atau berat. Misal, kasus hoaks bisa dijerat dengan pidana.

"Kalau di masa tenang ada kegiatan yang dapat kami kategorikan masuk kualifikasi kampanye itu bagian dari pelanggaran kampanye di luar jadwal yang ditetapkan, itu bisa sanksi pidana," Fritz menandaskan.

 

Reporter: Ahda Baihaqi

Sumber: Merdeka.com

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya