OJK Siapkan Aturan Penerbitan MTN

Dengan penerbitan efek termasuk MTN tanpa penawaran umum yang harus lewat OJK diharapkan dapat melindungi investor.

oleh Agustina Melani diperbarui 07 Apr 2019, 13:41 WIB
Petugas saat bertugas di Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Jakarta,(4/11/2015). Pengawas Pasar Modal OJK mengatakan pembahasan enam beleid sudah final karena tidak ada lagi perdebatan dari segi substansi. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Bandung - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyiapkan aturan penerbitan efek bersifat utang dan sukuk (EBUS) yang diterbitkan tanpa penawaran umum termasuk di dalamnya medium term notes (MTN).

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK, Hoesen menuturkan, OJK akan mewajibkan pihak yang terbitkan dan tawarkan MTN untuk mendaftar di OJK. Sebelumnya MTN atau surat utang jangka pendek ini tidak dilaporkan di OJK serta ditawarkan secara terbatas.

Dengan penerbitan efek termasuk MTN tanpa penawaran umum yang harus lewat OJK diharapkan dapat melindungi investor.

"Kami susun regulasi bukan instrumennya. Akan tetapi penawaran nonpublik tetap harus ke OJK. Selama ini atur instrumen. Kami punya orientasi atur aktivitas. Sepanjang aktivitas menghimpun dana di pasar modal, kami atur. Meski  kepada 10 orang, kami atur. Investasi bodong di area tersebut, dan itu kami akan atur," ujar Hoesen, saat acara focus group discussion (FGD), seperti ditulis Minggu (7/4/2019).

Adapun aturan tersebut diperkirakan rilis pada kuartal III 2019. OJK pun sedang meminta tanggapan publik atas aturan OJK tentang penerbitan efek bersifat utang dan sukuk yang dilakukan tanpa melalui penawaran umum.

Dalam draft aturan tersebut mengatur kalau efek bersifat utang dan atau sukuk yang diterbitkan tanpa melalui penawaran umum harus memenuhi kriteria memiliki jangka waktu jatuh tempo lebih dari satu tahun dan tidak lebih dari satu tahun.

Akan tetapi, memiliki opsi perpanjangan sehingga jangka waktu jatuh tempo lebih dari satu tahun. Selain itu, nilai penerbitan paling sedikit Rp 1 miliar.

OJK pun mewajibkan efek bersifat utang  dan sukuk tanpa penawaran umum hanya dapat dijual atau dialihkan kepada pemodal profesional.  

Pemodal profesional yaitu terdiri atas lembaga jasa keuangan dan pihak selain lembaga jasa keuangan yang memiliki kemampuan untuk membeli efek dan melakukan analisis risiko terhadap investasi da efek tersebut.

Hal itu berdasarkan POJK Nomor 11/POJK.04/2018 tentang penawaran umum efek bersifat utang dan sukuk kepada pemodal profesional.

 

 

2 dari 2 halaman

Selanjutnya

Logo OJK. Liputan6.com/Nurmayanti

Selain itu, efek bersifat utang dan sukuk tanpa penawaran umum di peringkat, efek bersifat utang dan sukuk tanpa penawaran umum itu wajib di peringkat oleh perusahaan pemeringkat efek yang terdaftar di OJK.

Efek bersifat utang dan sukuk tanpa penawaran umum yang diterbitkan oleh selain emiten wajib diperingkat. Pihak yang dapat menerbitkan efek bersifat utang dan sukuk tanpa penawaran umum tersebut adalah badan hukum di Indonesia atau lembaga keuangan internasional.

Efek bersifat utang dan sukuk ini tidak termasuk instrument pasar uang, sertifikat deposito, polis asuransi, efek yang diterbitkan dan dijamin pemerintah Indonesia dan efek lain yag ditetapkan oleh OJK.

Selain itu, efek bersifat utang dan sukuk tanpa penawaran umum menggunakan agen pemantau, maka agen pemantau tersebut wajib terdaftar sebagai wali amanat di OJK. Selain itu, penerbitan efek bersifat utang dan sukuk tanpa penawaran umum yang diterbitkan selain ole emiten wajib menggunakan agen pemantau.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya