Liputan6.com, Jakarta Pengendara yang kedapatan merokok terancam denda Rp 750 ribu. Namun besaran denda tersebut tidak disebutkan di Permenhub Nomor 12 Tahun 2019.
Advertisement
Pengendara yang kedapatan merokok terancam denda Rp 750 ribu. Namun besaran denda tersebut tidak disebutkan di Permenhub Nomor 12 Tahun 2019.
Diterbitkan 02 April 2019, 10:09 WIBLiputan6.com, Jakarta Pengendara yang kedapatan merokok terancam denda Rp 750 ribu. Namun besaran denda tersebut tidak disebutkan di Permenhub Nomor 12 Tahun 2019.
Advertisement