VIDEO: Polemik Aturan Merokok Saat Berkendara Denda 750 Ribu

Pengendara yang kedapatan merokok terancam denda Rp 750 ribu. Namun besaran denda tersebut tidak disebutkan di Permenhub Nomor 12 Tahun 2019.

oleh Nurdin ArifinDiterbitkan 02 April 2019, 10:09 WIB

Liputan6.com, Jakarta Pengendara yang kedapatan merokok terancam denda Rp 750 ribu. Namun besaran denda tersebut tidak disebutkan di Permenhub Nomor 12 Tahun 2019.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya