Liputan6.com, Jakarta Pemimpin Redaksi media online Rappler, Maria Ressa kembali ditangkap polisi Filipina hari Jumat (29/3). Kali ini ia dituduh melanggar Undang-Undang investasi.
Advertisement
Pemimpin Redaksi media online Rappler, Maria Ressa kembali ditangkap polisi Filipina hari Jumat (29/3). Kali ini ia dituduh melanggar Undang-Undang investasi.
Diterbitkan 29 Maret 2019, 14:00 WIBLiputan6.com, Jakarta Pemimpin Redaksi media online Rappler, Maria Ressa kembali ditangkap polisi Filipina hari Jumat (29/3). Kali ini ia dituduh melanggar Undang-Undang investasi.
Advertisement