BPJSTK Lindungi 17.000 Honorer Kementerian Agraria dan Tata Ruang

BPJS Ketenagakerjaan terus memperluas cakupan kepesertaannya di Indonesia terutama pegawai pemerintahan non ASN.

oleh Gilar Ramdhani diperbarui 28 Mar 2019, 14:06 WIB
Menteri ATR/BPN, Sofyan A. Djalil dan Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Agus Susanto saat prosesi penandatanganan perjanjian kerjasama untuk memberikan perlindungan sosial bagi seluruh pekerja honorer di Kementerian ATR/BPN.

Liputan6.com, Jakarta BPJS Ketenagakerjaan terus memperluas cakupan kepesertaannya di Indonesia terutama pegawai pemerintahan non ASN. Melalui penandatanganan kerja sama dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia, BPJS Ketenagakerjaan akan melindungi pekerja non ASN di lingkungan Kementeiran ATR/BPN untuk seluruh Indonesia.

Prosesi penandatanganan perjanjian kerjasama ini dilangsungkan di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jl. Sisingamangaraja, Jakarta Selatan (27/03) oleh Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Agus Susanto, Menteri ATR/BPN, Sofyan A. Djalil, Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, E. Ilyas Lubis dan Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN, Himawan Arief Sugoto.

Perjanjian Kerjasama ini merupakan buah dari komitmen BPJS Ketenagakerjaan dalam mengimplementasikan amanah undang-undang untuk memberikan perlindungan sosial bagi seluruh pekerja, khususnya pekerja dalam lingkungan pemerintahan yang belum tergolong dalam Aparatur Sipil Negara (ASN).

Butir kesepakatan utama kedua belah pihak ini berisikan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan bagi seluruh pegawai pemerintahan non ASN dalam jajaran Kementerian ATR/BPN yang ada diseluruh Indonesia untuk program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.

"Komitmen yang kami jalin ini merupakan tanggungjawab kami dan Kementerian ATR/BPN dalam menjalankan amanah undang-undang untuk memberikan perlindungan sosial bagi pekerjanya, jumlah pegawai pemerintahan non ASN ini tercatat sebanyak 17.000 pekerja yang ditugaskan di seluruh kantor Kementerian ATR/BPN di Indonesia," ujar Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Agus Susanto.

Hal ini ditegaskan kembali oleh Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN, Himawan Arief Sugoto mengatakan untuk tahun ini dengan potensi 17.000 pekerja se Indonesia nantinya bahkan lebih besar lagi jumlahnya karena kita bisa melibatkan pihak lain yang menjadi mitra kita seperti juru ukur swasta akan kita himbau untuk ikut dalam perlindungan. Ditambah lagi dengan penambahan-penambahan pegawai non ASN ini nantinya dalam program reforma agraria yang berdampak pada penambahan peserta yang akan ikut dlm program BPJSTK ini.

 

Menteri ATR/BPN, Sofyan A. Djalil dan Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Agus Susanto saat prosesi penandatanganan perjanjian kerjasama untuk memberikan perlindungan sosial bagi seluruh pekerja honorer di Kementerian ATR/BPN.

“Selama ini kita hanya memberikan perlindungan BPJS Kesehatan saja dan kami menyadari para pekerja baik itu Non ASN merupakan staleholder kami dalam menjalani aktifitas operasional baik di lapangan maupun administrasi di kantor yang jumlahnya juga lebih banyak lagi," pungkas Himawan.

Nantinya proses kepesertaan ini akan dilakukan di Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Pluit setiap bulannya, dan proses sosialisasi manfaat perlindungan yg diberikan kepada pegawai Non ASN ini pula akan dilaksanakan oleh Kantor Cabang yang sama.

“Perjanjian Kerjasama ini akan berjalan hingga setahun kedepan dengan memaksimalkan fungsi anggaran untuk kepesertaan selanjutnya hingga berkesinambungan karena manfaat ini tentu akan dirasakan oleh para pekerja," terang Agus.

Disebutkan oleh Agus bahwa skema perlindungan juga akan terus dikaji, sampai saat ini masih terlindungi dalam program JKK dan Jkm saja, jika memungkinkan kedepan bisa juga akan ikut dalam perlindungan program Jaminan Hari Tua.

Seperti diketahui sebelumnya, BPJS Ketenagakerjaan hadir dalam melengkapi perlindungan sosial bagi seluruh pekerja, terhitung mulai Tahun 2029 nanti seluruh pegawai Non ASN, Aparatur Sipil Negara hingga TNI dan Polri akan dilindungi oleh BPJS Ketenagakerjaan dengan bergabungnya PT. Tabungan Asuransi Pensiun (Persero) dan PT. Asabri (Persero) menjadi satu dengan BPJS Ketenagakerjaan. Hal ini merupakan amanah undang-undang yang harus diimplementasikan dengan baik bagi kesejahteraan pekerja dengan pengelolaan berdasarkan filosofi jaminan sosial yang nirlaba.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya