FOTO: Mulai Beroperasi, Park and Ride Lebak Bulus Dipenuhi Pengguna MRT

oleh Arnaz SofianDiterbitkan 28 Maret 2019, 13:20 WIB
Mulai Beroperasi, Park and Ride Lebak Bulus Dipenuhi Pengguna MRT
Park and Ride Stasiun MRT Lebak Bulus memiliki luas sekitar 8.000 meter persegi yang dapat menampung hingga 500 kendaraan roda dua dan empat.
Sejumlah sepeda motor terparkir di Park and Ride di kawasan Lebak Bulus, Jakarta, Kamis (28/3). Park and Ride Stasiun MRT Lebak Bulus memiliki luas sekitar 8.000 meter persegi. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Sepeda motor memasuki Park and Ride di kawasan Lebak Bulus, Jakarta, Kamis (28/3). Park and Ride Stasiun MRT Lebak Bulus bisa menampung hingga 500 unit kendaraan terdiri dari roda dua dan roda empat. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Sejumlah mobil terparkir di Park and Ride di kawasan Lebak Bulus, Jakarta, Kamis (28/3). Park and Ride Stasiun MRT Stasiun MRT Lebak Bulus menerapkan tarif flat per hari. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Petugas menjaga sejumlah kendaraan di Park and Ride di kawasan Lebak Bulus, Jakarta, Kamis (28/3). Park and Ride Stasiun MRT Lebak Bulus menerapkan tarif Rp 5 ribu per hari untuk mobil dan Rp 2 ribu untuk kendaraan roda dua. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Sejumlah sepeda motor terparkir di Park and Ride di kawasan Lebak Bulus, Jakarta, Kamis (28/3). Park and Ride Stasiun MRT Lebak Bulus memiliki luas sekitar 8.000 meter persegi. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Pengendara sepeda motor membayar biaya parkir saat akan keluar dari Park and Ride di kawasan Lebak Bulus, Jakarta, Kamis (28/3). Park and Ride Stasiun MRT Lebak Bulus bisa menampung hingga 500 unit kendaraan terdiri dari roda dua dan roda empat. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Sejumlah mobil terparkir di Park and Ride di kawasan Lebak Bulus, Jakarta, Kamis (28/3). Park and Ride Stasiun MRT Lebak Bulus menerapkan tarif flat per hari. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Sejumlah mobil terparkir di Park and Ride di kawasan Lebak Bulus, Jakarta, Kamis (28/3). Park and Ride Stasiun MRT Lebak Bulus menerapkan tarif Rp 5 ribu per hari untuk mobil dan Rp 2 ribu untuk kendaraan roda dua. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Rekomendasi

POPULER

    Berita Terkini Selengkapnya