3 Ekspresi Hercules Sebelum dan Sesudah Vonis 8 Bulan Bui

Sebelum ketok palu hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat memvonisnya 8 bulan penjara, Hercules sempat mengamuk.

oleh Maria Flora diperbarui 27 Mar 2019, 20:01 WIB
Ekspresi terdakwa Hercules Rosario Marshal usai menjalani sidang vonis di PN Jakarta Barat, Rabu (27/3). Majelis Hakim PN Barat memvonis Hercules 8 bulan penjara terkait kasus penguasaan lahan milik PT Nila Alam. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat, menjatuhkan hukuman 8 bulan penjara kepada Hercules atas kasus penyerobotan lahan milik PT Nila di Kalideres, Jakarta Barat.

"Menjatuhkan pidana terhadap Hercules Rosario Marshal alias Hercules dengan pidana penjara selama 8 bulan‎. Dengan dikurangi seluruhnya masa tahanan yang dijalani‎," ujar Ketua Majelis Hakim Rustiyono di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (27/3/2019).

Terkait putusan tersebut, Hercules dan tim kuasa hukumnya masih akan pikir-pikir sebelum melakukan banding.

"Kami masih pikir-pikir dulu," ucap pengacara Hercules, Anshori Thoyib di persidangan.

Sebelumnya jaksa menuntut pria kelahiran Flores, Nusa Tenggara Timur (NTT) ini dengan 3 tahun penjara. Jaksa menyatakan, Hercules telah melanggar Pasal 170 ayat 1 KUHP Junto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Dalam tuntutan JPU, Hercules dianggap melanggar Pasal ‎170 ayat (1) juncto Pasal 55 ayat ke (1) KUHP, yakni melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan dengan terang-terang dan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap barang terkait pemasangan plang dan penguasaan kantor pemasaran PT Nila Alam.

Lantas seperti apa ekspresi Hercules sebelum dan sesudah vonis majelis hakim dijatuhkan?

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 4 halaman

Mengamuk

Ekspresi terdakwa Hercules Rosario Marshal saat menjalani sidang vonis terkait kasus penguasaan lahan milik PT Nila Alam di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (27/3). Majelis Hakim PN Barat memvonis Hercules 8 bulan penjara. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Sebelum ketok palu hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat memvonisnya 8 bulan penjara, mantan preman Tanah Abang ini sempat mengamuk kepada sejumlah awak media yang meliputnya. Dia melarang dirinya tak disorot begitu sampai di lokasi sidang.

"Jangan rekam. Jangan rekam!" teriak Hercules pada sejumlah awak wartawan yang mengikuti langkahnya menuju ruang tunggu terdakwa, pukul 15.00 WIB, dilansir dari Antara.

Merasa permintaannya tak didengar, Herculdes sempat mengejar seorang kameraman.

"Mana wartawan, mana lu!" teriak Hercules kembali yang naik darah, kemudian mengejar salah seorang kameramen dan menarik pakaiannya.

Usai berhasil ditenangkan, kejadian serupa kembali terulang. Hercules mengejar fotografer yang berusaha mengabadikan kejadian tersebut. Setelah berhasil dilerai, dia memohon awak media tidak merekamnya sebelum sidang putusan atas kasusnya dimulai.

3 dari 4 halaman

Tolak Tudingan

Terdakwa Hercules Rosario Marshal mengamuk saat memasuki ruang sidang akibat dikawal polisi di PN Jakarta Barat, Rabu (27/3). Hercules terbukti melakukan penyerobotan secara melawan hukum yang pidananya diatur dalam Pasal 167 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Begitu majalis hakim menyatakan dia bersalah atas kasus penyerobotan lahan tanpa izin, Hercules menolak tudingan tersebut. Menurutnya JPU telah keliru dalam menyusun amar tuntutan.

Di hadapan para awak media, Hercules yang menghadiri sidang dengan mengenakan pakaian serba hitam dengan lantang berucap:

"NKRI harus diterangkan. Hukum diluruskan. Hukum orang yang bersalah jangan menghukum orang yang tidak bersalah," terang dia.

Pria asal NTT ini mengaku tak gentar, meski tengah menghadapi persoalan hukum.

"Saya tetap Hercules. Saya mantan Seroja. Saya pemberani. Kalau saya tidak pemberani negara tidak kasih penghargaan kepada saya," ucapnya sambil menepuk dada.

"Ingat Seroja ya jadi bukan pengecut, pemberani lah. Negara kasih penghargaan. Hercules hadapi peluru saja tidak takut masa hadapi hukum takut," ucap Hercules.

4 dari 4 halaman

Acungkan Jempol

Terdakwa Hercules Rosario Marshal menyapa awak media usai sidang vonis terkait kasus penguasaan lahan milik PT Nila Alam di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (27/3). (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Atas putusan tersebut, Hercules dan kuasa hukumnya menyatakan pikir-pikir untuk mengajukan banding. Begitu pula dengan jaksa penuntut umum.

Mendengar jawabam kedua pihak, hakim menyatakan, bahwa keputusan vonis belum inkrah.

"Baik masih pikir-pikir berarti putusan ini belum mempunyai kekuatan hukum tetap. Sidang selesai dan dinyatakan ditutup," ucap hakim Rustiono.

Saat hakim menutup sidang, Hercules langsung berdiri dan mengacungkan jempol. Dia juga menyalami hakim dan jaksa.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya