Liputan6.com, Jakarta - Setelah sempat tertahan cukup lama, tarif ojek online akhirnya akan diumumkan pada hari ini.
Janji ini dikeluarkan oleh Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, yang mengatakan ketentuan tarif akan diumumkan pada Senin, 25 Maret 2019.
Advertisement
"Tarif ojek online ditetapkan Senin besok," ungkap dia beberapa waktu lalu. Sayangnya, ia saat itu belum bisa memberikan bocoran kisaran tarif.
Meski belum menentukan besaran ongkos ojek online untuk hitungan kilometer, Kementerian Perhubungan selaku regulator sebelumnya telah menentukan besaran tarif untuk jarak tertentu atau flag fall, yakni Rp 10.000 dibawah 5 km.
Aturan lainnya juga telah diterbitkan pada 11 Maret 2019, dalam bentuk Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor untuk Kepentingan Masyarakat.
Namun memang, dalam kebijakan tersebut belum merinci mengenai tarif. Detail soal tarif rencananya akan masuk dalam aturan turunan yang bakal dikeluarkan siang ini.
Lantas, berapa proyeksi tarif ojek online yang kelak akan ditentukan?
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi menyatakan, ketentuan tarif ini akan ada batas tarif atas dan bawahnya agar bisa menguntungkan semua pihak, baik pengemudi maupun aplikator.
"Kami sudah bertemu asosiasi pengemudi, mereka minta Rp 2,400 per km (batas bawah), nett. Kalau dari aplikator kayaknya tidak bisa, kalau gross mungkin (bisa). Kemarin ada yang menyampaikan ke saya, kalau bisa dibawah Rp 2.000 per km, atau bisa juga Rp 2.000 per km. Ditentukannya nanti Senin," tegasnya.
Di sisi lain, pihak pengemudi ojek online juga ikut memberi masukan sembari berharap, agar batas bawah tarif Rp 2.400 per km.
"Kami berharap batas bawah tarif Rp 2.400 per km," ungkap Presidium Gabungan Aksi Roda Dua (GARDA) Igun Wicaksono kepada Liputan6.com.
Yang jelas, teka-teki perihal besaran tarif ojek online akhirnya bakal terjawab pada Senin ini, tergantung dari keputusan Kementerian Perhubungan selaku perumus kebijakan.
Menhub Teken Aturan Ojek Online
Sebelumnya, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi akhirnya menandatangani regulasi yang mengatur mengenai ojek online. Aturan tersebut, yaitu PM No 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi mengatakan, aturan tersebut telah diundangkan pada 11 Maret 2019 dan berisi tentang beberapa aspek, yaitu keselamatan, kemitraan, tarif, dan suspend.
"Setelah ini, tugas saya melakukan sosialisasi PM ini ke masyarakat beberapa kota besar. Rencana kami akhir Maret dan awal April akan berdarah-darah sampaikan regulasi ini," kata Budi di kantornya, Selasa 19 Maret 2019.
Menindaklanjuti aturan baru ini, Budi saat ini tengah merumuskan Surat Keputusan (SK) Menteri Perhubungan sebagai aturan turunan yang mengatur mengenai besaran tarif ojek onlinetersebut.
Budi mengaku sudah memanggil semua aplikator ojek online para pengemudi dan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) untuk menampung usulan mereka mengenai besaran tarif, zonasi, dan komponen detail lainnya.
Rencananya, sore ini Budi akan menghadap Menteri Perhubungan bersama dengan para ahli untuk membahas mengenai SK tersebut.
Berbeda dengan ketentuan tarif taksi online, tarif ojek online ini tidak memasukkan komponen biaya tidak langsung karena hal ini sudah ditanggung oleh aplikator.
"Jadi, kita akan tentukan formula tarif batas bawah dan batas atas. Suara YLKI harus ada batas atas, karena kalau tidak, tidak ada perlindungan konsumen. Karena spesifikasi ojek online biaya tidak langsung itu tanggung jawab aplikator, jadi hanya biaya langsung yang kita pertimbangkan seperti investasi kendaraan, maintenance, dan lainnya, ada 11 komponen," pungkasnya.
Saksikan video pilihan di bawah ini: