Proses Harmonisasi Selesai, Perpres Mobil Listrik Segera Terbit

Pemerintah memberikan waktu 2 tahun bagi industri dan pemangku kepentingan terkait untuk melakukan pengembangan dan membangun infrastruktur mobil listrik.

oleh Septian Deny diperbarui 20 Mar 2019, 14:16 WIB
Mobil listrik terparkir di halaman Kementerian Perindustrian (Kemenperin) di Jakarta, Senin (26/2). Mitsubishi Motors menghibahkan 10 unit mobil listrik kepada pemerintah Indonesia. (Liputan6.com/JohanTallo)

Liputan6.com, Jakarta Menteri Perindustrian (Menperin) Airlangga Hartarto menyatakan proses harmonisasi Peraturan Presiden ‎(Perpres) terkait mobil listrik telah selesai. Dengan demikian diharapkan payung hukum ini bisa segera terbit.

Namun dia belum bisa memastikan waktu terbitnya perpres, meski saat ini penyusunan dan harmonisasi aturan terkait telah rampung.

"Harmonisasi sudah selesai, tinggal proses saja. (Terbit kapan?)‎ Ya nanti tentu, sedang berproses lah," ujar dia di Jakarta Convention Center (JCC), Jakarta, Rabu (20/3/2019).

Menurut dia, yang paling utama dan ditunggu industri dalam negeri adalah soal pemberian insentif. Salah satu yang sering dibahas yaitu soal pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) dan tax holiday bagi industri otomotif yang mau mengembangkan kendaraan jenis ini di dalam negeri.

‎"Yang paling utama insentif, itu yang menjadi kunci. Tanpa insentif dia enggak nendang," kata dia.

Setelah Perpres-nya terbit, lanjut Airlangga, tidak langsung berlaku. Pemerintah memberikan waktu 2 tahun bagi industri dan pemangku kepentingan terkait untuk melakukan pengembangan dan membangun infrastruktur mobil listrik.

"Infrastruktur secara bertahap bisa mengikuti. Kebijakan ini nanti akan berlaku secara keseluruhan 2 tahun. Jadi ada grace period baik untuk infrastruktur maupun pengembangan industrinya," tandas dia.

 

2 dari 2 halaman

PLN Kaji Pemberian Diskon Tarif untuk Mobil Listrik

Setelah memakan waktu pengembangan bertahun-tahun, mobil listrik besutan mahasiswa ITS Surabaya memasuki fase pengujian.

PT PLN (Persero) akan memberikan diskon tarif listrik untuk rumah yang menggunakan mobil listrik. Hal ini dalam rangka mendukung penggunaan mobil listrik di ‎Indonesia.

Sebelumnya, perusahaan plat merah tersebut telah memberikan diskon hingga 100 persen alias gratis bagi pengguna mobil listrik untuk penambahan daya listrik. ‎Kali ini, PLN juga tengah mengkaji pemberian diskon untuk tarif listrik pada malam hari.

"Ini sedang kami siapkan tarifnya. Kami diskusikan di internal dan siapkan alatnya. ‎Kami berikan diskon untuk pengguna kendaraan listrik selama nge-charge dari jam 10 malam sampai jam 4 pagi," ujar dia di Kantor PLN Pusat, Senin (18/3/2019).

Dia mengungkapkan, pengisian baterai mobil listrik di malam hari tidak akan menjadi beban bagi PLN. Sebab, pada rentang jam tersebut, PLN mengalami surplus listrik.

Justru dengan pemberian diskon ini diharapkan surplus listrik ini bisa termanfaatkan dengan baik sekaligus mendorong masyarakat untuk beralih ke mobil listrik.‎‎"Karena memang kami surplus daya dari jam 10 malam ke jam 4 pagi," tandas dia.

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya