PPP: Penunjukan Suharso Jadi Plt Ketum Bukan karena Dekat Jokowi 

Arwani Thomafi mengakui penunjukan Suharso Manoarfa menjadi pelaksana tugas Ketua Umum PPP memang mencari celah AD/ART partai.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 20 Mar 2019, 07:42 WIB
Anggota Dewan Pertimbangan Presiden, Suharso Monoarfa memberi keterangan pers di DPP PPP, Jakarta, Sabtu (16/3). Suharso Monoarfa ditunjuk sebagai Plt Ketum PPP menggantikan Romahurmuziy pasca rapat tertutup pengurus. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua Umum PPP Mohammad Arwani Thomafi mengakui penunjukan Suharso Manoarfa menjadi pelaksana tugas Ketua Umum PPP memang mencari celah AD/ART partai. Dia menyebut seluruh wakil ketua umum yang ada tak ada yang mau maupun merasa mampu.

"Di AD/ART memang disebutkan posisi selanjutnya adalah wakil ketua umum. Tapi dari jajaran wakil ketua umum merasa tidak mampu atau tidak mau, ada hal-hal yang dicari dan celah agar ini bisa berjalan," ucap Arwani di kantor Formappi, Jakarta, Selasa (19/3/2019).

Dia menampik penunjukan Suharso lantaran karena dekat dengan pemerintahan, yaitu Presiden Jokowi.

"Tidak ada intervensi, tidak ada intervensi dari eksternal atas keputusan rapat harian DPP PPP kemarin," ungkap Arwani.

Dia menuturkan, semua ini masukan dari para pengurus agar PPP bisa segera berjalan.

"Rapat harian DPP mendengarkan masukan dari berbagai pihak. Dari pengurus harian DPP PPP, para ketua majelis, pada akhirnya menyimpulkan membutuhkan sosok yang cepat, kuat, bisa menjalankan bus PPP yang sempat terhenti di tengah jalan karena sopirnya tak bisa melanjutkan lagi," pungkasnya.

2 dari 2 halaman

Salahi AD/ART

Sebelumnya, politikus senior PPP Akhmad Muqowam mengatakan, penunjukan Suharso tak sesuai dengan Anggaran Rumah Tangga partai berlambang Kakbah itu.

Muqowam merupakan salah satu pesaing calon ketua umum pada saat melawan Suryadharma Ali pada 2011 lalu.

"Secara ART ya tidak bisa," kata Muqowam.

Dia memberikan penggalangan ART DPP PPP, tepatnya Pasal 13 ayat (1). Dimana berisikan aturan pengganti Ketum.

Tertulis dalam aturan tersebut, yaitu: "Dalam hal terjadi lowongan jabatan Ketua Umum karena ketentuan Pasal 11 ayat (1), jabatan tersebut hanya dapat diisi oleh Wakil Ketua Umum yang dipilih dalam rapat yang dihadiri Pengurus Harian DPP, Ketua Majelis Syari'ah DPP, Ketua Majelis Pertimbangan DPP, Ketua Majelis Pakar DPP, dan Ketua Mahkamah Partai untuk dikukuhkan pada Musyawarah Kerja Nasional".

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya