Indonesia Bisa Tiru Belanda Dalam Menjatuhkan Hukuman untuk Psikopat

Ini hukuman yang tepat untuk psikopat

oleh Aditya Eka Prawira diperbarui 16 Mar 2019, 12:00 WIB
Polisi dan staf ambulans membantu seorang lelaki yang terluka dalam insiden penembakan di Masjid Al Noor, Christchurch, Selandia Baru, Jumat (15/3). Tiga korban penembakan adalah perempuan dewasa dan seorang lagi adalah gadis cilik. (AP Photo/Mark Baker)

Liputan6.com, Jakarta Dokter spesialis kedokteran jiwa konsultan dari Rumah Sakit Pondok Indah-Pondok Indah, Ika Widyawati, mengatakan, Indonesia mungkin saja bisa meniru negara Belanda dalam memberikan hukuman untuk orang-orang seperti pelaku penembakan di Selandia Baru.

"Untuk menangani psikopat atau orang-orang yang mengalami gangguan anti-sosial, akan dimasukkan ke dalam kurungan yang pintunya berlapis-lapis," kata Ika saat dihubungi Health Liputan6.com pada Sabtu, 16 Maret 2019.

Di sana, pelaku pembunuhan yang diketahui ternyata mengalami gangguan pada kejiwaannya tidak dihukum mati, melainkan dihukum seumur hidup. Akan tetapi penjaranya memiliki pintu yang berlapis-lapis.

"Penjaranya itu pun di rumah sakit jiwa," katanya.

 

2 dari 2 halaman

Rekan sejawat merasakan sendiri

Ika bercerita, ada rekan sejawatnya yang tengah meninjau tempat perawatan pasien-pasien psikopat di Belanda. Benar saja, rumah sakit jiwa di sana memiliki ruang khusus, semacam penjara, dengan pintu yang jumlahnya sangat banyak.

"Dia merinding langsung minta keluar," ujarnya.

Hukuman seperti itu diharapkan pasiennya bisa berubah. Tetap dengan prinsip tidak dikeluarkan dari penjara, karena berbahaya.

Selama di penjara pun, kata Ika, pelaku tetap 'ditemani' seorang psikiater untuk terus berkomunikasi dengannya setiap hari.

"Ya dengan harapan bisa mengubahnya," katanya.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya