Tak Bayar Pajak, Harga Jual Motor Bisa Turun

Sepeda motor menjadi salah satu pilihan kendaraan yang paling banyak dicari masyrakat. Hal ini karena si kuda besi dianggap alat transportasi yang pas, dengan harga lebih terjangkau.

oleh Dian Tami Kosasih diperbarui 12 Mar 2019, 19:21 WIB
Warga menyerahkan dokumen saat membayar pajak kendaraan bermotor di samsat keliling di car free day, Jakarta, Minggu (27/8). Layanan pembayaran pajak STNK bisa dilakukan tanpa membawa salinan atau BPKB. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Sepeda motor menjadi salah satu pilihan kendaraan yang paling banyak dicari masyarakat. Hal ini karena si kuda besi dianggap alat transportasi yang pas, dengan harga lebih terjangkau.

Selain urusan mobilitas, sepeda motor juga dianggap lebih efektif dan efisien. Selain mampu melibas jalanan macet, bahan bakar yang dihasbiskan tergolong lebih hemat.

Namun seperti diketahui, untuk memiliki sepeda motor tak harus baru dari dealer. Sebab, bagi mereka yang memiliki budget terbatas, motor bekas juga bisa jadi alternatif.

Meski demikian, terdapat beberapa faktor penentu harga motor bekas jauh menurun dibandingkan harga pasarannya.

Susi Irawaty selaku Head of Operation Otomoto menjelaskan pajak merupakan salah satu hal yang dilihat untuk menentukan harga jual kembali kendaraan roda dua.

"Turunnya lumayan banyak. Kalau enggak bayar pajak. Bisa Rp 500 ribu sampai Rp 2 juta. Tinggi juga memang, mangkanya pajak itu harus rutin dibayarkan," kata Susi di Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (12/3/2019).

2 dari 2 halaman

Selanjutnya

Selain itu, Susi juga menegaskan nama pada STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) dan BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) harus sesuai dengan KTP (Kartu Tanda Penduduk) pemilik kendaraan.

"Harus sesuai. Susah dong nanti kalau mau balik nama atau mengurus surat-surat kalau tidak sesuai dengan KTP pemilik kendaraan," ujarnya.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya