Respons Amien Rais, PSI: Sah-Sah Saja IT KPU Diaudit, tapi...

Ketua Dewan Kehormatan PAN Amien Rais meminta KPU melakukan audit forensik IT karena menduga ada potensi kecurangan.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 05 Mar 2019, 15:32 WIB
Ketua Dewan Kehormatan Partai Amanat Nasional (PAN), Amien Rais. (Liputan6.com / Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Dewan Kehormatan PAN Amien Rais meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan audit forensik IT karena menduga ada potensi kecurangan. Pernyataannya ini mengundang banyak komentar.

Salah satunya dari Juru Bicara Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Sigit Widodo. Menurut dia, sistem keamanan IT KPU tak mudah diretas seperti dugaan Amien Rais.

"Peretasan hanya bisa dilakukan jika secara fisik, si peretas datang dan menggunakan komputer yang ada di KPU atau KPUD," ujar Sigit dalam keterangan persnya, Jakarta, Selasa (5/3/2019).

Bahkan, kata dia, jika peretas sendiri berada di KPU atau KPUD, peretas tak akan mudah masuk ke jaringan IT KPU atau KPUD. Sebab, menurut dia, KPU atau pun KPUD sudah melindungi sistem keamanan IT secara berlapis.

"Akun penginput dilindungi dengan kata sandi. Selain itu, KPU juga menggunakan verifikator dan pengawas untuk menjaga kebenaran data," kata Sigit.

Meski demikian, ucap dia, sah-sah saja jika sistem keamanan IT KPU atau KPUD diaudit. Namun, auditornya harus independen.

"Bukan dari peserta pemilu, seperti yang dikendaki oleh Pak Amien. Bisa saja dari BPPT atau perguruan tinggi, misalnya," kata Sigit.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Permintaan Amien Rais

Awalnya, beberapa waktu lalu Amien Rais meminta KPU melakukan audit forensik terhadap sistem IT KPU untuk mencegah terjadinya kecurangan di Pemilu 2019.

Amien mengatakan akan mendatangi kantor KPU pada April mendatang untuk melakukan audit tersebut. Bahkan Amien mengancam Prabowo-Sandi akan mundur dalam kontestasi Pilpres 2019 jika KPU terbukti melakukan kecurangan.

Menurut Sigit, isu dan ancaman yang dilontarkan Amien tersebut merupakan upaya sistematis untuk mendelegitimasi KPU. "Kekhawatiran Pak Amien jelas tidak ada dasarnya, baik secara teknis maupun jika dilihat dari aturan perundangan yang berlaku," ujar Sigit.

Tag Terkait

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya