Pengacara Akan Upayakan Penangguhan Penahanan dan Rehab Buat Sandy Tumiwa

Penfacara akan mengupayakan penangguhan tahanan dan rehabilitasi buat Sandy Tumiwa

oleh Sapto Purnomo diperbarui 03 Mar 2019, 18:30 WIB
Setelah melalui proses selama beberapa minggu, akhirnya ketemu kesepakatan Shandy Tumiwa dengan mantan istrinya Tessa Kaunang. Tessa mempersilahkan Sandy bertemu anak Senin sampai Jumat asal izin dan tidak ganggu sekolahnya. (Adrian Putra/Bintang.com)

Liputan6.com, Jakarta Sandy Tumiwa kini mendekam di penjara terkait kepemilikan narkoba jenis sabu. Mantan suami Tessa Kaunang  ditangkap bersama rekannya berinisial MA, saat berada di sebuah hotel di bilangan Jakarta Selatan, Jumat (1/3/2019) dini hari sekitar pukul 02.30 WIB. 

Atas penahannya itu, Krisna Murti selaku kuasa hukum Sandy Tumiwa akan mengupayakan penangguhan penahan kepada kliennya.

Krisna Murti mau Sandy Tumiwa menjadi tahanan kota terkait kasus narkoba yang menjeratnya.

"Kita minta penangguhan," ujar Krisna Murti saat dihubungi melalui sambungan telpon, Minggu (3/3/2019). 

 

 

2 dari 3 halaman

Rehab

"Asalkan melalui izin saya sebagai pemegang hak asuh anak jadi tetap di saya," ujar Tessa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (15/3/2018). (Adrian Putra/Bintang.com)

 Bila upaya penagguhan tidak diterima oleh penyidik, Krisna Murti akan meminta Sandy Tumiwa untuk menjalani rehabilitasi. Karena Sandy Tumiwa adalah korban penyalahgunaan narkoba yang butuh direhabilitasi agar bisa sembuh dan bukannya di penjara

"Kalau minta penangguhan kita tidak ditangguhkan berarti kita minta asesment untuk rehab," kata Krisna Murti

 

3 dari 3 halaman

Secepatnya

Sandy Tumiwa (Adrian Putra/bintang.com)

Bila tak ada halangan, rencannya pengajuan rehabilitasi akan dilakukan oleh Krisna Murti, Senin (4/3/2019). Ia mau secepatnya kliennya keluar dari penjara dan menjalani rehabilitas.

"Jadi Senin kalau misalnya disetujui asesment-nya oleh penyidik, akan disetujui untuk melakukan rehabnya berarti Senin kita jalanin tahapannya," ujar Krisna Murti.

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya