Liputan6.com, Jakarta: Terpidana kasus penyalahgunaan dana APBD Rokan Hulu 2003 senilai Rp 7 miliar, Ramlan Zas, menghilang selama empat tahun. Dalam pencarian itu, Ramlan mengaku hanya berada di Jakarta.
"Selama empat tahun saya di Jakarta, tidak kemana-kemana," kata Ramlan yang didampingi istrinya di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (20/4).
Ramlan mengaku, ia pergi karena merasa tidak bersalah tapi dihukum. "Saya tidak terbukti bersalah saya dihukum, makanya saya pergi," ujar Ramlan.
Ramlan menuding bahwa kasus yang menjeratnya itu bagian dari politik yang dimainkan lawannya. Tak ayal Ia pun telah mengajukan Peninjaua Kembali (PK) ke MA. "Kasus ini nuansa politisnya kental, karena saya ini lawan politik yang kuat bagi lawan saya. Tapi saya sudah ajukan PK ke MA No 129," ungkapnya.
Saat ini terpidana yang merupakan mantan Bupati Rokan Hulu periode 2001-2006 sedang diproses Tim Pidana Khusus Kejaksaan Agung, sebelum diberangkatkan ke Rokan Hulu untuk di Bui selama 1 tahun 3 bulan.
Seperti diketahui terpidana kasus penyalahgunaan penyimpangan pengelolaan dana tak tersangka dari APBD Rokan Hulu tahun 2003 senilai Rp3,05 miliar itu dicokok tim satuan tugas intelijen Kejaksaan Agung hari ini. Ramlan sempat menghilang lebih dari empat tahun pasca putusan hakim kasasi Mahkamah Agung nomor MA.161.K/PIDSUS/2008, tertanggal 7 April 2008 yang menjeratnya selama setahun 3 bulan, denda Rp 50 juta, subsider 3 bulan kurungan.(MEL)
"Selama empat tahun saya di Jakarta, tidak kemana-kemana," kata Ramlan yang didampingi istrinya di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (20/4).
Ramlan mengaku, ia pergi karena merasa tidak bersalah tapi dihukum. "Saya tidak terbukti bersalah saya dihukum, makanya saya pergi," ujar Ramlan.
Ramlan menuding bahwa kasus yang menjeratnya itu bagian dari politik yang dimainkan lawannya. Tak ayal Ia pun telah mengajukan Peninjaua Kembali (PK) ke MA. "Kasus ini nuansa politisnya kental, karena saya ini lawan politik yang kuat bagi lawan saya. Tapi saya sudah ajukan PK ke MA No 129," ungkapnya.
Saat ini terpidana yang merupakan mantan Bupati Rokan Hulu periode 2001-2006 sedang diproses Tim Pidana Khusus Kejaksaan Agung, sebelum diberangkatkan ke Rokan Hulu untuk di Bui selama 1 tahun 3 bulan.
Seperti diketahui terpidana kasus penyalahgunaan penyimpangan pengelolaan dana tak tersangka dari APBD Rokan Hulu tahun 2003 senilai Rp3,05 miliar itu dicokok tim satuan tugas intelijen Kejaksaan Agung hari ini. Ramlan sempat menghilang lebih dari empat tahun pasca putusan hakim kasasi Mahkamah Agung nomor MA.161.K/PIDSUS/2008, tertanggal 7 April 2008 yang menjeratnya selama setahun 3 bulan, denda Rp 50 juta, subsider 3 bulan kurungan.(MEL)