Polisi Serahkan Tersangka Kasus Penyebaran Hoaks 7 Kontainer Surat Suara Tercoblos ke Kejaksaan

Kata Argo, berkas tersebut dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan pada Rabu, 27 Februari 2019 kemarin. Artinya, lanjutnya, polisi menyerahkan seluruh tanggungjawabnya kepada Kejaksaan.

oleh Liputan6.com diperbarui 28 Feb 2019, 23:09 WIB
Penyidik Cyber Crime Direskrimsus Polda Metro Jaya hari ini mengirim tersangka dan juga barang bukti kasus penyebaran hoaks atas adanya 7 kontainer kotak suara yang telah tercoblos di Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Cyber Crime Direskrimsus Polda Metro Jaya hari ini mengirim tersangka dan juga barang bukti kasus penyebaran hoaks atas adanya 7 kontainer kotak suara yang telah tercoblos di Tanjung Priok, Jakarta Utara. Tersangka berinisial MIK ini akan diserahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

"Jadi MIK ini adalah tersangka yang melakukan pemberitaan bohong hoaks diupload sekitar tgl 2 Januari, berita adanya 7 kontainer di Tanjung Priok," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Kamis, 28 Februari 2019.

"Jadi hari ini kita akan mengirim sebagai tanggungjawab penyidik mengirim ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta," sambungnya.

Kata Argo, berkas tersebut dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan pada Rabu, 27 Februari 2019 kemarin. Artinya, lanjutnya, polisi menyerahkan seluruh tanggungjawabnya kepada Kejaksaan.

"Sebagai tanggungjawab penyidik untuk hari ini menyerahkan tugas dan tanggungjawabnya, menyerahkan tersangka dan barbuk ya. Isinya postingan atau capture yang dilakukan oleh tersangka dan juga handphone," pungkas Argo.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Seorang Guru

Sebelumnya, seorang oknum guru berinisial MIK diciduk usai menyebarkan berita bohong alias hoaks, di Lingkungan Metro Cendana, Kota Cilegon, Banten sekira pukul 22.30 WIB, pada Minggu (6/1/2019). Pria berusia 38 tahun itu diamankan usai posting berita tentang adanya 7 kontainer kotak suara yang telah tercoblos di Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, MIK merupakan seorang guru yang sehari-hari mengajar di salah satu Sekolah Menangah Pertama di Cilegon. Dari pemeriksaan MIK mengaku jika dirinya merupakan salah satu pendukung Capres-Cawapres nomor urut 02, Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno.

"Bahwa dari hasil riksa tersangka, yang bersangkutan adalah seorang guru di daerah Cilegon sana. Dari riksa yang bersangkutan bahwa membuat narasi kalimat postingan di akun itu dibuat sendiri dengan maksud memberitahukan kepada para tim pendukung paslon 02 tentang info tersebut. Mengaku sebagai tim pendukung paslon 02," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Jumat (11/1/2019).

"Tulisan ada @dahnilanzar, 'Harap ditindaklanjuti, informasi berikut: di Tanjung Priok ada 7 kontainer berisi 80 juta surat suara yang sudah di coblos. Hayo Pada merapat pasti dari Tionglok tuh' ," sambung Argo membacakan tulisan pelaku.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya