Jokowi Minta Saksi di TPS Mengawal Ketat Surat Suara Agar Tak Tercecer

Jokowi mengatakan, pihaknya telah menyiapkan 801 ribu saksi untuk ditempatkan di TPS seluruh Indonesia.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 21 Feb 2019, 07:20 WIB
Presiden Joko Widodo atau Jokowi. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

 

Liputan6.com, Jakarta Capres petahana Joko Widodo atau Jokowi memberikan pembekalan tertutup kepada para saksi yang akan mengawal Tempat Perhitungan Suara (TPS) pada Pilpres 2019. Jokowi meminta para saksi mengawal proses perhitungan sehingga tidak ada satu surat suara yang tercecer.

"Yang jelas (para saksi) mengawasi, mengawal suara yang ada di TPS masing-masing agar tidak ada satu suara pun yang tercecer," ujar Jokowi usai memberikan pembekalan saksi di Hotel El Royale, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Rabu (20/2/2019).

Dia mengatakan, pihaknya telah menyiapkan 801 ribu saksi untuk ditempatkan di TPS seluruh Indonesia. Nantinya, di setiap TPS akan ditempatkan satu orang dari Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf.

"Itu yang kami siapkan. Manajemennya kami siapkan, sistemnnya kami siapkan, sehingga mudah nanti melaporkan dari TPS," jelas Jokowi.

Sementara itu, Wakil Direktur Saksi Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf Lukman Edy mengatakan, ada 670 saksi yang akan mengikuti pembekalan tersebut. Lukman berkata, Jokowi akan memberikan kiat-kiat khusus.

"Bahkan beliau menyatakan meminta forum tertutup, artinya ada kiat-kiat khusus dari Pak Jokowi yang akan disampaikan kepada kita semua," kata Lukman Edy saat membuka pelatihan di lokasi.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Pembekalan untuk Saksi

Pembekalan dan pelatihan saksi bakal diselenggarakan selama dua hari. Ada 670 perwakilan dari semua unsur, dari tim kampanye daerah, partai politik, relawan, dan komunitas. Lukman mencatat ada dua juta saksi di seluruh Indonesia, dibantu dengan 10 ribu advokat.

"Setelah pelatihan selama dua hari nanti akan ditindaklanjuti dengan pembekalan-pembekalan dan pelatihan disemua daerah secara simultan," kata Lukman.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya