KPK Segera Kirim Berkas Kasus Garuda Indonesia ke Pengadilan

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan dua tersangka, yaitu mantan Dirut PT Garuda Emirsyah Satar dan Soetikno Soedarjo

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 11 Feb 2019, 19:45 WIB
Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (16/3). Komnas HAM berkoordinasi dengan KPK membahas penyelesaian kasus teror air keras yang menimpa Novel Baswedan. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif menyatakan, kasus dugaan suap pengadaan mesin Garuda Indonesia dengan dua tersangka Emirsyah Satar dan Soetikno Soedarjo akan segera disidangkan.

"Kasus itu akan segera rampung dan dikirim ke pengadilan, ditunggu saja," kata Laode di Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (11/2/2019).

Rampungnya pemberkasan kasus ini, menurut Loade, berkat bantuan komisi antirasuah Inggris Serious Fraud Office (SFO) yang memiliki hubungan baik dengan KPK. Sehingga, dokumen dari Inggris dibutuhkan KPK yang berhubungan dengan kasus ini bisa terpenuhi.

"Kami juga berterima kasih pada SFO, karena dokumen yang kami butuhkan, sudah tiba di KPK," jelas Laode.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan dua tersangka, yaitu mantan Dirut PT Garuda Emirsyah Satar dan Soetikno Soedarjo. Emirsyah Satar dalam perkara ini diduga menerima suap 1,2 juta euro dan US$ 180 ribu atau senilai total Rp 20 miliar.

Emir juga diduga menerima barang senilai US$ 2 juta yang tersebar di Singapura dan Indonesia, dari perusahaan manufaktur terkemuka asal Inggris, Rolls Royce, dalam pembelian 50 mesin pesawat Airbus SAS pada periode 2005-2014 di PT Garuda Indonesia.

KPK menduga, pemberian suap itu dilakukan melalui seorang perantara Soetikno Soedarjo selaku beneficial owner dari Connaught International Pte Ltd yang berlokasi di Singapura.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya