Polisi Periksa Kekasih Adi Saputra, Pria Perusak Motor Saat Ditilang

Untuk mendalami kasus yang menjerat Adi Saputra, polisi pun meminta keterangan perempuan berinisial Y itu.

oleh Pramita Tristiawati diperbarui 09 Feb 2019, 13:08 WIB
Pelanggar lalu lintas, Adi Saputra (21) yang merusak kendaraannya saat ditilang polisi, menangis di Polres Tangerang Selatan. (Liputan6.com/Pramita Tristiawati)

Liputan6.com, Jakarta - Aksi Adi Saputra yang merusak sepeda motor karena tak terima ditilang polisi, sempat menghebohkan. Ada sosok yang menarik perhatian masyarakat kala pemuda itu mengamuk tak terkontrol, yakni sang kekasih.

Teman wanita Adi menangis histeris saat kejadian berlangsung. 

Untuk mendalami kasus yang menjerat Adi, polisi pun meminta keterangan perempuan berinisial Y itu. Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Ferdy Irawan mengatakan, Y yang dibonceng Adi Saputra, sudah dimintai keterangannya oleh penyidik beberapa waktu lalu.

"Sudah dimintai keterangannya, jadi kita tetapkan sebagai saksi," ujar Ferdy, Tangerang Selatan, Sabtu (9/2/2019).

Tidak hanya Y, seorang teman pria Adi Saputra juga dimintai keterangan. Teman pria tersebut diperiksa karena membantu Adi Saputra memegang handphone untuk merekam adegan pembakaran STNK. Video itu direkam pada hari yang sama ketika Adi Saputra ngamuk merusak motornya.

Sempat ada dugaan yang merekam video itu adalah kekasih Adi Saputra. Namun, polisi membantah hal tersebut.

"Bukan, Y hanya dibonceng pada saat kejadian. Lalu yang merekam itu teman yang lain, jadi ada dua saksi," kata Ferdy.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 2 halaman

Alasan Hanya Jadi Saksi

Pelanggar lalu lintas, Adi Saputra (21) yang merusak kendaraannya saat ditilang polisi, menangis di Polres Tangerang Selatan. (Liputan6.com/Pramita Tristiawati)

Namun, polisi mengatakan baik Y atau teman pria Adi Saputra, untuk saat ini tidak ditetapkan sebagai tersangka. Sebab, keduanya tidak mengikuti aksi Adi dalam merusak barang bukti atau milik orang lain.

Sebelumnya, Adi Saputra ditetapkan sebagai tersangka lantaran terbukti melanggar pasal berlapis. Mulai dari penipuan, penadah, sampai merusak barang bukti di hadapan petugas kepolisian.

"Terancam kurungan 6 tahun," ujar Ferdy.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya