KPU Dorong Parpol Ajak Caleg Buka Data Diri ke Publik

KPU tidak bisa memberi sanksi kepada caleg yang merahasiakan data diri.

oleh Delvira HutabaratDiterbitkan 08 Februari 2019, 20:26 WIB
Komisioner KPU Ilham Saputra didampingi Anggota Bawaslu Fritz Edward dan Pihak Politeknik Media Kreatif menunjukkan surat suara legislatif kepada awak media saat pencetakan perdana di Kompas Gramedia, Jakarta, Minggu (20/1). (Merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta Komisioner KPU Ilham Saputra mendorong partai politik dan para calon legislatif agar membuka data dirinya ke publik. Saat ini, menurut Ilham, masih banyak caleg yang merahasiakan identitasnya.

“Iya mendorong parpol untuk mau membuka data dirinya,” kata Ilham di Hotel Saripan Pasific, Jakarta Pusat, Jumat (8/2/2019).

KPU, menurut Ilham tidak bisa memberi sanksi kepada caleg yang merahasiakan data diri. Sebab aturan membuka diri tidak ada dalam PKPU melainkan UU Keterbukaan Informasi Publik.

“Enggak ada PKPU, enggak ada sanksi, karena kita terikat dengan UU lain. Ada UU Keterbukaan Informasi Publik, ada hal yang dikecualikan, coba lihat Pasal 17 itu informasi pribadi termasuk hal yang dikecualikan ,” katanya

Meski demikian, Ilham mengaku sebagai pribadi setuju apabila daftar caleg yang merahasiakan data diri untuk dipublikasikan ke publik. Namun, keputusan untuk mengumumkan caleg yang menutup data itu tergantung hasil pleno KPU.

“Nanti kita plenokan, tapi kalau saya setuju,” ucapnya

Saat ini, lanjut Ilham, yang bisa memerintahkan atau mendorong caleg membuka diri hanya parpol.

“Yang bisa mendorong caleg membuka diri ya parpol dan calegnya,” tandas Ilham.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Rekomendasi

POPULER

    Berita Terkini Selengkapnya