Cek Kabar Surat Suara yang Dicoblos, KPU: Semua Itu Berita Bohong

Dia menegaskan, pihak yang menyampaikan kabar tersebut atau menyebarluaskan harus segera ditangkap oleh pihak keamanan.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 03 Jan 2019, 07:07 WIB
Petugas Komisi Pemilihan Umum (KPU) memperkenalkan contoh lima surat suara Pemilu 2019 di Gedung KPU, Jakarta, Senin (10/12). Pemilu 2019 akan diawasi oleh Bawaslu. (Merdeka.com/Iqbal Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengecek langsung ke Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, terkait kabar adanya tujuh kontainer surat suara yang sudah dicoblos. Dalam kesempatan itu, Ketua KPU Arief Budiman menyatakan kabar tersebut tidak benar.

"Kami memastikan berdasarkan keterangan dari Bea Cukai tidak ada berita itu. Tidak ada juga kabar bahwa TNI AL yang menemukan. Tidak benar KPU telah menyita satu kontainer tersebut. Semua berita bohong," ucap Arief di Jakarta, Rabu (2/1/2019) malam.

Dia menegaskan, pihak yang menyampaikan kabar tersebut atau menyebarluaskan harus segera ditangkap oleh pihak keamanan.

"Orang-orang jahat yang mengganggu, mendelegitimasi penyelenggaraan pemilu harus ditangkap. Pelakunya (harus segera ditangkap)," ungkap Arief.

Sementara itu, anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin mengatakan hal yang sama. Dia menuturkan, pihak yang memiliki otoritas terhadap kontainer yang ada sudah memastikan kabar tersebut tidak benar adanya.

"Memastikan itu berita bohong. Harus kita lawan dan klarifikasi kebenarannya," jelas Afifuddin.

Dia mengatakan, pihaknya juga langsung melaporkan kabar ini ke Cyber Crime Polri. "Kita sudah laporkan ke Cyber Crime Mabes Polri," pungkas dia.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Pelaku Harus Ditangkap

Sementara itu, Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional Jokowi-Ma'ruf, Abdul Kadir Karding mengatakan, isu surat suara sudah dicoblos adalah hoaks yang paling besar.

"Terkait dengan fitnah surat suara yang dicoblos itu, menurut saya yang pertama itu hoaks paling besar, karena KPU sendiri belum mencetak kertas suara," ucap Karding saat dikonfirmasi, Rabu (2/1/2019).

Dia meminta, pihak yang menyebar luaskan informasi tersebut harus ditangkap karena merugikan masyarakat.

"Orang yang menyebarkan ini harus segera ditangkap, karena membangun isu di tengah masyarakat. Harus ditangkap," pungkas Karding.

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya