Liputan6.com, Jakarta: Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis 15 tahun penjara Tommy Soeharto dalam persidangan di Gedung Serbaguna Badan Meteorologi dan Geofisika, Kemayoran, Jakpus, Jumat (25/7), sekitar pukul 20.00 WIB. Vonis ini berarti sama dengan tuntutan sebelumnya yang diajukan Jaksa Penuntut Umum Hasan Madani. Selain itu, majelis hakim juga memutuskan Tommy untuk tetap ditahan.
Menurut Hakim Ketua Amiruddin Zakaria, putusan itu diambil setelah mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa. Untuk hal yang memberatkan, Tommy di antaranya terlibat dalam pembunuhan berencana atas Hakim Agung Syafiuddin Kartasasmita. Sedangkan yang meringankan, terdakwa masih muda dan mempunyai keluarga yang harus dilindungi. Selain itu, Amiruddin juga memerintahkan panitera untuk segera memberi tahu terdakwa di Lembaga Pemasyarakatan Cipinang atas putusan tersebut.(YYT/Miko Toro)
Menurut Hakim Ketua Amiruddin Zakaria, putusan itu diambil setelah mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa. Untuk hal yang memberatkan, Tommy di antaranya terlibat dalam pembunuhan berencana atas Hakim Agung Syafiuddin Kartasasmita. Sedangkan yang meringankan, terdakwa masih muda dan mempunyai keluarga yang harus dilindungi. Selain itu, Amiruddin juga memerintahkan panitera untuk segera memberi tahu terdakwa di Lembaga Pemasyarakatan Cipinang atas putusan tersebut.(YYT/Miko Toro)