KPK Buka Jadwal Kunjungan Tahanan di Hari Raya Natal

Yuyuk mengatakan, jadwal kunjungan tahanan di hari raya keagamaan hanya diperuntukkan untuk keluarga saja.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 22 Des 2018, 11:47 WIB
Kepala Bagian Pemberitan dan Publikasi KPK Yuyuk Andriati. (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka jadwal kunjungan untuk tahanan antirasuah pada Hari Raya Natal, Selasa 25 Desember 2018. Sementara jadwal kunjungan rutin pada Senin 24 Desember 2018 ditiadakan.

"Jadwal kunjungan tahanan 24 Desember 2018 tidak ada kunjungan. Tanggal 25 Desember 2018 baru ada kunjungan dari pukul 09.00-13.00 WIB," kata Kabag Pemberitan dan Publikasi KPK Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi, Sabtu (22/12/2018).

‎Menurut dia, jadwal kunjungan tahanan di hari raya keagamaan hanya diperuntukkan untuk keluarga saja. Pihak kuasa hukum tahanan tidak diperbolehkan menjenguk.

"Hanya untuk keluarga saja, tidak diperkenankan untuk penasehat hukum," ucap Yuyuk.

2 dari 2 halaman

Gelar Misa Natal

Kerabat atau keluarga tahanan KPK saat membesuk hari pertama Idul Fitri 1438 H di Gedung KPK, Jakarta, Minggu (25/6). KPK menjadwalkan jam besuk selama 3 jam kepada keluarga tahanan korupsi KPK pada 25 dan 26 Juni 2017. (Liputan6.com/Yoppy Renato)

Proses menjenguk tahanan sama seperti tahun-tahun sebelumnya. Selain membuka waktu jenguk, KPK juga akan memfasilitasi para tahanan melakukan misa atau perayaan Natal.

Pada keluarga yang menjenguk pun juga diperbolehkan membawa membawa makanan kesukaan bagi keluarga mereka.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini: 

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya