Liputan6.com, Jakarta: Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengatakan pihaknya akan menegur kepala daerah yang terlibat dalam aksi unjuk rasa menolak kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM).
"Jika terbukti ikut unjuk rasa akan kita tegur," kata Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi usai acara Penandatanganan Nota Kesepahaman antara Enam Kementerian Pelaksana PNPM Mandiri dengan BRI di Jakarta, Jumat (30/3).
Gamawan mengatakan, untuk sementara ini sanksi yang diberikan kepala daerah yang ikut aksi unjuk rasa adalah teguran.
"Namun jika setelah mendapatkan teguran kepala daerah tersebut tidak mengindahkan dan masih juga melakukan aksi unjuk rasa maka kita akan menindaklanjuti," katanya.
Meski demikian, Gamawan tidak menyebutkan sanksi lanjutan apa yang dimaksud jika ada kepala daerah yang tidak mengindahkan teguran tersebut.
Gamawan juga menegaskan, sanksi tersebut berlaku bagi semua kepala daerah apa pun partai politiknya. "Kita tidak melihat partai politiknya, ini berlaku bagi semua kepala daerah karena kepala daerah harus merupakan bagian dari sistem pemerintah pusat," katanya.
Pernyataan Gamawan tersebut terkait dengan adanya beberapa pejabat di daerah yang ikut dalam aksi unjuk rasa menolak kenaikan BBM salah satunya adalah Wakil Walikota Surabaya Bambang DH.
Sebelumnya, Gamawan pernah mengatakan bahwa kepala daerah yang menolak kebijakan kenaikan harga BBM dan ikut berunjuk rasa melanggar Undang-Undang APBN. Hal itu juga berarti pelanggaran atas sumpah jabatan sebagai kepala daerah untuk taat pada peraturan perundangan yang berlaku.
"Karena itu, bisa saja kepala daerah diberhentikan. Hal ini tertuang dalam UU No 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah," ujar Gamawan.
Menurut dia, pihaknya sudah memberikan peringatan kepada seluruh kepala daerah dan wakilnya yang ada di tingkat provinsi, kota- kabupaten untuk tidak mengambil kebijakan yang berbeda dengan kebijakan pemerintah pusat.
"Pada Senin (26/3) saya telah mengeluarkan surat edaran mengenai persoalan itu," kata Mendagri.(ANT/MEL)
"Jika terbukti ikut unjuk rasa akan kita tegur," kata Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi usai acara Penandatanganan Nota Kesepahaman antara Enam Kementerian Pelaksana PNPM Mandiri dengan BRI di Jakarta, Jumat (30/3).
Gamawan mengatakan, untuk sementara ini sanksi yang diberikan kepala daerah yang ikut aksi unjuk rasa adalah teguran.
"Namun jika setelah mendapatkan teguran kepala daerah tersebut tidak mengindahkan dan masih juga melakukan aksi unjuk rasa maka kita akan menindaklanjuti," katanya.
Meski demikian, Gamawan tidak menyebutkan sanksi lanjutan apa yang dimaksud jika ada kepala daerah yang tidak mengindahkan teguran tersebut.
Gamawan juga menegaskan, sanksi tersebut berlaku bagi semua kepala daerah apa pun partai politiknya. "Kita tidak melihat partai politiknya, ini berlaku bagi semua kepala daerah karena kepala daerah harus merupakan bagian dari sistem pemerintah pusat," katanya.
Pernyataan Gamawan tersebut terkait dengan adanya beberapa pejabat di daerah yang ikut dalam aksi unjuk rasa menolak kenaikan BBM salah satunya adalah Wakil Walikota Surabaya Bambang DH.
Sebelumnya, Gamawan pernah mengatakan bahwa kepala daerah yang menolak kebijakan kenaikan harga BBM dan ikut berunjuk rasa melanggar Undang-Undang APBN. Hal itu juga berarti pelanggaran atas sumpah jabatan sebagai kepala daerah untuk taat pada peraturan perundangan yang berlaku.
"Karena itu, bisa saja kepala daerah diberhentikan. Hal ini tertuang dalam UU No 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah," ujar Gamawan.
Menurut dia, pihaknya sudah memberikan peringatan kepada seluruh kepala daerah dan wakilnya yang ada di tingkat provinsi, kota- kabupaten untuk tidak mengambil kebijakan yang berbeda dengan kebijakan pemerintah pusat.
"Pada Senin (26/3) saya telah mengeluarkan surat edaran mengenai persoalan itu," kata Mendagri.(ANT/MEL)