Polisi Resmi Tahan Habib Bahar bin Smith

Dari hasil pemeriksaan tim penyidik, Habib Bahar bin Smith terbukti melakukan tindak penganiyaan.

oleh Luqman RimadiHuyogo Simbolon diperbarui 18 Des 2018, 23:00 WIB
Habib Bahar bin Smith dikerumuni awak media saat tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Bareskrim Polri Jakarta, Kamis (6/12). Habib Bahar bin Smith tampil mengenakan kacamata hitam saat memenuhi panggilan Bareskrim. (Merdeka.com/ Iqbal S. Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta - Polda Jawa Barat resmi menahan Penceramah Habib Bahar bin Smith yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan anak. Bahar di tahan usai menjalani pemeriksaan intensif.

"Benar, sudah ditetapkan sebagai tersangka, dan ditahan penyidik Polda Jabar," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Dedi Prasetyo kepada Liputan6.com Selasa (18/12/2018).

Dedi mengatakan ditetapkannya Habib Bahar bin Smith sebagai tersangka berdasarkan alat bukti yang dimiliki oleh penyidik. Dia mengatakan, hasil pemeriksaan tim penyidik, penceramah muda itu terbukti melakukan tindak penganiyaan.

“Sudah menetapkan lima orang tersangka, dua orang sudah ditahan di Polres Bogor," kata dia.

 

2 dari 2 halaman

Dilaporkan di Polres Bogor

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Bahar bin Smith dilaporkan ke Polres Bogor, Jawa Barat atas dugaan penganiayaan. Laporan tersebut diterima dengan nomor LP/B/1125/XII/2018/JBR/Red Bogor pada 5 Desember 2018.

Dalam laporan itu, Habib Bahar dan beberapa orang lainnya diduga secara bersama-sama di muka umum melakukan kekerasan terhadap orang dan atau penganiayaan dan/atau melakukan kekerasan terhadap anak.

Terduga korban berinisial MHU (17) dan Ja (18) beralamat di Bogor. Penganiayaan itu diduga terjadi di sebuah pesantren di Kampung Kemang, Bogor pada Sabtu, 1 Desember sekira pukul 11.00 WIB. Perbuatan itu diduga bertentangan dengan Pasal 170 KUHP dan atau 351 KUHP dan atau Pasal 80 Undang-undang Tahun 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini: 

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya