BKN: Seluruh Instansi Sudah Rampungkan Tahap SKD CPNS 2018

BKN telah merenggangkan tenggat akhir proses integrasi nilai SKD dan SKB, dari semula 3 Desember menjadi 18 Desember 2018.

oleh Maulandy Rizky Bayu Kencana diperbarui 14 Des 2018, 17:00 WIB
Ilustrasi Peserta Tes CPNS 2018. Dok: Tommy Kurnia/Liputan6.com

Liputan6.com, Jakarta Badan Kepegawaian Negara (BKN) melaporkan, tiga institusi tersisa yakni Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mamasa merampungkan proses Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dalam perekrutan Calon Pegawai Negeri Sipil 2018 atau CPNS 2018.

Dengan begitu, seluruh Kementerian/Lembaga (K/L) yang ikut dalam sistem seleksi CPNS tahun ini tercatat telah menyelesaikan tahap tes SKD.

"Oh, sudah semua. Terakhir itu Kementerian PUPR. Kalau tidak salah sekitar dua hari yang lalu, Rabu atau Kamis mungkin," ungkap Kepala Biro Humas BKN, Mohammad Ridwan, saat ditanya Liputan6.com, Jumat (14/12/2018).

Dengan telah diumumkannya hasil tes SKD dari Kementerian PUPR, BPPT dan Pemkab Mamasa, maka ketiga instansi tersebut tinggal melaksanakan tahap Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS 2018.

"Tiap instansi sekarang tinggal menyelesaikan SKB untuk kemudian nilainya diintegrasikan dengan SKD sebelumnya," jelas Ridwan.

Adapun secara jadwal, BKN telah merenggangkan tenggat akhir proses integrasi nilai SKD dan SKB, dari semula 3 Desember menjadi 18 Desember 2018. Itu disebabkan lantaran beberapa waktu lalu masih ada pihak K/L yang tengah merilis hasil tes SKD.

Pasca pengintegrasian nilai, proses selanjutnya yakni pengumuman kelulusan dan tahap pemberkasan. Meski belum bisa menyimpulkan kapan seluruh proses penarikan CPNS 2018 ini bakal berakhir, Ridwan menyatakan, pihaknya berupaya keras untuk menyelesaikan itu secepatnya.

"Masih banyak yang harus diselesaikan oleh masing-masing instansi. Tapi dari kami sendiri diupayakan bisa selesai akhir tahun ini," ujar dia.

2 dari 2 halaman

BKN Ungkap Cara Integrasi Nilai SKD dan SKB CPNS 2018

Peserta tes seleksi CPNS Kemenkumham melihat panduan pengisian jawaban sistem CAT di gedung BKN, Jakarta, Senin (11/9). Pada 2017, tercatat 1.116.138 pelamar CPNS mendaftar di lingkungan Kemenkumham. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Sejumlah instansi masih menggelar ujian Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018 (CPNS 2018), bahkan masih ada beberapa instansi yang belum mengumumkan hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD). Namun meski demikian, Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah membocorkan cara integrasi nilai SKD dan SKB.

Sebelumnya, seperti yang telah diketahui bersama bahwa untuk menentukan yang berhak lulus jadi CPNS 2018 ialah dari hasil komulasi atau integrasi nilai SKD dan SKB CPNS 2018.

SKD dan SKB sendiri memiliki rumusan atau bobot nilai yang tidak sama. Untuk nilai SKD memiliki bobot 40 persen, sementara SKB lebih besar, yakni bobotnya 60 persen.

Dari nilai integrasi dua tes tersebut, baru akan ditentukan siapa saja yang lulus menjadi CPNS 2018.

Untuk lebih jelasnya, BKN melalui Twitter resminya, @BKNgoid, telah memaparkan contoh cara integrasi nilai SKD dan SKB.

Menurutnya, contoh jika peserta memiliki nilai SKD 350 dan nilai SKB 200, maka nilai integrasinya sebagai berikut:

(350/500)*100*0.4 + (200/500)*100*0.6

Sementara untuk Kementerian atau Lembaga Pusat yang memakai tools lain selain CAT BKN, BKN masih belum memberi tahu.

"Ih, maksa banget. Hayoo, mau itung2an duluan ya? Coba mimin reka2 dulu ya.

Nilai SKD 350, nilai SKB 200. Maka nilai integrasi:

(350/500)*100*0.4 + (200/500)*100*0.6

Bagaimana u/ K/L pusat yg pakai tools lain selain CAT BKN? Itu PR-mu 😁

#2019JadiASN#BKNSemangatUntukNegeri," kicau BKN.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya