Berkas Lengkap, Penyuap Bupati Malang Segera Disidang

KPK melimpahkan berkas perkara tersangka kasus dugaan suap terhadap Bupati Malang Rendra Kresna, Ali Murtopo.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 14 Des 2018, 07:27 WIB
Tersangka Ali Murtopo tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (6/12). Ali Murtopo diperiksa sebagai tersangka dugaan suap Bupati Malang Rendra Kresna. (Merdeka.com/Dwi Narwoko)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara tersangka kasus dugaan suap terhadap Bupati Malang Rendra Kresna, Ali Murtopo. Berkas dan bukti perkara Ali Murtopo saat ini telah diserahkan kepada penuntut umum.

"Penyidikan terhadap tersangka AM (Ali Murtopo) telah selesai. Hari Kamis ini, dilimpahkan barang bukti dan tersangka AM ke penuntutan," kata juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Kamis, 13 Desember 2018.

Febri mengatakan sidang Ali Murtopo rencananya akan digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya. Sementara untuk kepentingan persidangan, penahanan Ali dipidahkan ke Lapas Surabaya.

"Rencananya untuk kepentingan persidangan, tersangka akan dititipkan penahanannya di Lapas di Surabaya pada Senin, 17 Desember," ucapnya.

Total ada 66 saksi yang telah diperiksa untuk merampungkan penyidikan ini. Unsur saksi yang diperiksa terdiri dari, pejabat dan PNS di Lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Malang, Pejabat ULP Kabupaten Malang, dan pihak swasta.

"Tersangka juga telah diperiksa sekurangnya dua kali," ujar Febri.

2 dari 2 halaman

Dugaan Korupsi DAK

Sebelumnya, KPK menetapkan Bupati Malang Rendra Kresna bersama dua pemborong proyek, yakni Ali Moertopo dan Eryk Armando Talla ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi DAK pendidikan tahun anggaran 2011.

Bupati Malang Rendra Kresna diduga menerima suap Rp 3,45 miliar dari Ali Moertopo untuk memenangkan proyek DAK pendidikan tahun anggaran 2011. Rendra juga disangkakan bersama Eryk Armando Talla menerima gratifikasi sebesar Rp 3,55 miliar.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya