Pengusaha Curhat ke Sri Mulyani Susah Urus Restitusi Pajak

Pengusaha mengklaim selama ini masih mendapat kendala dalam memperoleh kelebihan pembayaran.

oleh Merdeka.comDiterbitkan 03 Desember 2018, 12:00 WIB
Ilustrasi Foto Pajak (iStockphoto)

Liputan6.com, Jakarta

 
Reporter: Anggun P Situmorang
 
Sumber: Merdeka.com
 

Kemudahan

Ilustrasi Foto Pajak (iStockphoto)
Sebelumnya, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menerbitkan kebijakan mempermudah pengurusan restitusi pajak pada April lalu.
 
Adapun syarat memperoleh restitusi dipercepat bagi wajib pajak dengan kriteria tertentu harus memenuhi kewajiban seperti, tepat waktu dalam menyampaikan SPT, tidak mempunyai tunggakan pajak.
 
Selain itu, laporan keuangan perusahaan juga telah diaudit dan mendapatkan opini wajar tanpa pengecualian selama tiga tahun berturut-turut serta tidak pernah dipidana di bidang perpajakan dalam kurun waktu lima tahun terakhir.
 
Dalam kebijakan ini, pemerintah mengatur nilai restitusi maksimal untuk PPh orang pribadi non karyawan sebesar Rp 100 juta, dalam aturan lama hanya Rp 10 juta.
 
Kemudian, untuk PPh wajib pajak badan sebesar Rp 1 miliar dari sebelumnya hanya Rp 100 juta. Sementara itu, untuk PPN Pengusaha Kena Pajak nilai restitusi maksimal Rp 1 miliar dari sebelumnya hanya Rp 100 juta.
 
Jangka waktu pengembalian pajak bagi wajib pajak dengan kriteria tertentu untuk PPh ditargetkan 3 bulan dan untuk PPN 1 bulan.
 
Bagi wajib pajak memenuhi persyaratan tertentu (nilai restitusi kecil) untuk PPh orang pribadi ditargetkan selesai 15 hari, PPh badan ditargetkan 1 bulan dan PPN ditargetkan 1 bulan. 

Tag Terkait

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya