Kasasi Ditolak, Buni Yani Bersumpah Mubahalah

Buni Yani menyatakan menerima putusan tersebut. Namun, dia tetap bersikukuh tidak pernah melakukan perbuatan yang dituduhkan.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 29 Nov 2018, 18:43 WIB
Terpidana Buni Yani melakukan sumpah Mubahalah (FOTO: Liputan6.com/Ady Anugrahadi)

Liputan6.com, Jakarta - Usai permohonan kasasinya ditolak Mahkamah Agung (MA), terpidana kasus pelanggaran Undang-Undang ITE Buni Yani melakukan sumpah Mubahalah.

"Saya mengucapkan Mubahalah. Demi Allah saya tidak pernah mengedit, dan memotong video. Kalau saya bohong biarlah Allah sekarang juga memberikan laknat dan azab kepada saya dan seterusnya kepada anak cucu saya. Dan saya dimasukan selama-lamanya ke dalam neraka. Agar saya dikutuk selama-lamanya dan anak cucu saya merasakan yang se-pedih-pedihnya azab dari Allah," ucap Buni Yani di Jakarta Selatan, Kamis (29/11/2018).

"Tetapi kalau saya benar, biarlah buzzer, polisi, jaksa, hakim, Makamah Agung mendapatkan laknat dan azab dari Allah SWT sepedih-pedihnya. Lalu mereka mendapatkan azab yang tidak ada duanya. Silakan aminkan," dia melanjutkan.

Buni Yani sebelumnya divonis 18 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Bandung. Putusan itu tak berubah saat dia mengajukan banding di Pengadilan Tinggi Jawa Barat.

Putusan hakim tersebut semakin dikuatkan oleh hakim MA, pada 22 November 2018.

 

2 dari 2 halaman

Buni Yani Menerima Putusan Tersebut

Melalui akun Facebook-nya, Buni Yani memberikan klarifikasinya soal adanya pemberitaan yang menuliskan dia menangis saat jumpa pers. (Bintang.com/Deki Prayoga)

Atas putusan itu, Buni Yani menyatakan menerima putusan tersebut. Namun, dia tetap bersikukuh tidak pernah melakukan perbuatan yang dituduhkan.

"Saya tidak memotong, mengedit video. Undang ITE betul-betul jahil dan biadab. Orang menggunakan pasal itu untuk menjerat saya secara semena-mena agar saya harus masuk penjara," tandas dia.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini: 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya