MA Hukum Hakim Hari Sasangka

MA memberikan hukuman disiplin bagi hakim dalam perkara Anand Krishna yaitu Hari Sasangka karena melakukan perbuatan tercela terhadap saksi korban wanita.

oleh Liputan6 diperbarui 22 Feb 2012, 11:26 WIB
Liputan6.com, Jakarta: Mahkamah Agung memberikan hukuman disiplin bagi hakim dalam perkara Anand Krishna yaitu Hari Sasangka karena melakukan perbuatan tercela terhadap saksi korban wanita. Pengacara Anand, Humphrey Djemat, menyatakan rasa hormatnya atas keputusan yang diambil MA dalam memberikan hukuman disiplin terhadap Hari.

Hari dijatuhi hukuman berupa hakim nonpalu pada Pengadilan Tinggi Ambon selama enam bulan dan mendapat pengurangan tunjangan remunerasi selama enam bulan sebesar 90 persen per bulan. "Diharapkan dapat memberi efek jera kepada hakim-hakim lainnya," jelas Humphrey dalam keterangan persnya kepada Liputan6.com, Jakarta, Rabu (22/1).

Seperti diberitakan Hari Sasangka dilaporkan kubu Anand Krishna ke Komisi Yudisial atas dugaan pelanggaran kode etik ketika menangani perkara kasus asusila dengan terdakwa Anand. Hari dituding menjalin hubungan dengan saksi korban perempuan bernama Shinta Kencana Kheng. Humphrey mengaku punya saksi dan foto untuk membuktikannya.

Akibat perbuatannya, Hari langsung diganti hakim Albertina Ho sebagai Ketua Majelis Hakim perkara Anand Krishna. Pada 22 November Albertina Ho memutuskan Anand bebas murni dan tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana. Albertina juga menegaskan Anand telah dipulihkan hak serta kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya.(JUM)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya