BKN Tegaskan SKD Susulan CPNS Kemenristekdikti Tak Menunda SKB Instansi Lain

BKN tegaskan SKD susulan Kemenristekdikti tidak akan menunda SKB instansi lain.

oleh Fitriana Monica Sari diperbarui 27 Nov 2018, 19:30 WIB
Peserta bersiap mengikuti tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) calon pegawai negeri sipil (CPNS) di Gedung Wali Kota Jakarta Selatan, Jumat (26/10). Tes SKD CPNS dilakukan di 269 titik lokasi tes di 34 provinsi di Indonesia. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Liputan6.com, Jakarta Tes Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018 (CPNS 2018) akan memasuki tahap Seleksi Kompetensi Bidang (SKB). Namun hingga saat ini, masih ada tes Seleksi Kemampuan Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018 (CPNS 2018) susulan di beberapa instansi, termasuk Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti).

SKD susulan ini pun membuat para peserta CPNS lain bertanya-tanya, apakah akan berdampak pada ujian SKB sehingga mengalami penundaan atau tidak.

Menjawab hal tersebut, Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui Twitter resminya, @BKNgoid, menegaskan bahwa tes SKD susulan di Kemenristekdikti tidak akan menunda SKB yang lain.

"SKD susulan @ristekdikti tdk menunda SKB yg lain," kicau BKN.

Untuk informasi, Kemenristekdikti akan kembali menggelar tes SKD CPNS 2018. SKD susulan ini diperuntukan untuk peserta tambahan yang baru saja diloloskan dari Seleksi Administrasi.

Pengumuman penambahan peserta lulus seleksi administrasi CPNS ini tertuang dalam surat pengumuman Nomor: 5227/A.A2/KP/2018 Tentang Penambahan Peserta Lulus Seleksi Administrasi Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Tahun Anggaran 2018 yang dirilis pada 26 November 2018 dan ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal Selaku Ketua Panitia Seleksi, Ainun Na'im.

Keputusan menambah peserta lulus seleksi administrasi ini didasarkan pada Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/622/S.SM.01.00/2018 tanggal 23 November 2018 perihal Peninjauan Kembali Hasil Seleksi Pengadaan CPNS Tahun 2018.

Kemenristekdikti juga mendasarkan putusannya pada surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor K26-30/V168-9/93 tanggal 22 November 2018 perihal Peninjauan Kembali Hasil Seleksi Pengadaan CPNS Tahun 2018.

Adapun peserta yang dinyatakan lulus administrasi dan dapat mengikuti SKD susulan CPNS 2018 Kemenristekdikti, berjumlah 554 orang. Untuk daftar nama peserta dapat dilihat di laman resmi CPNS Kemenristekdikti, https://cpns.ristekdikti.go.id/.

Rencananya peserta SKD susulan tersebut akan melaksanakan ujian SKD di 26 tempat yang telah disediakan, seperti BKN Pusat, Kantor Regional I BKN Yogyakarta, Kantor Regional II BKN Surabaya, Kantor Regional III BKN Bandung, dan Kantor Regional IV BKN Makassar. SKD susulan ini akan digelar pada Kamis, 29 November 2018.

Di akhir pengumumannya tersebut, Panitia Seleksi Pengadaan CPNS Kemenristekdikti Tahun Anggaran 2018 menegaskan bahwa keputusannya ini bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat.

Sebelumnya Kemenristekdikti telah menggelar tes SKD pada 8-14 November 2018 lalu. Jika mengikuti alur normal, seharusnya tahap selanjutnya adalah Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

2 dari 2 halaman

BKN Ungkap Penyebab Hasil SKD CPNS 2018 Belum Rampung

Pengurusan kenaikan pangkat dan pensiun secara online dapat dapat meminimlisir terjadinya praktek pungutan liar.

Hingga saat ini, hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018 (CPNS 2018) belum selesai. Badan Kepegawaian Negara (BKN) masih melakukan proses verifikasi hasil SKD CPNS.

BKN selaku Pelaksana Panselnas dalam Twitter resminya, @BKNgoid, menegaskan alasan belum selesainya hasil SKD dikarenakan verifikasi dan validasi hasil SKD menggunakan empat level (tingkat). Menurutnya, hal ini untuk memastikan agar tidak ada kesalahan nantinya.

"Hai #SobatBKN, ada 4 level (tingkat) verifikasi dan validasi yg dikerjakan oleh BKN sbg Pelaksana Panselnas.

Whaaattt? Iya, 4 level.

Hanya dan hanya untuk memastikan agar tak ada kesalahan.

Untuk kamu, iya ... kamu .... kammuuuuh ....

#2019JadiASN#BKNSemangatUntukNegeri," kicau BKN.

BKN memaparkan empat level untuk validasi dan verifikasi hasil SKD, antara lain: Level 4 selalu disupervisi oleh salah satu Dir Wasdal, Level 3 oleh Eselon II lain, sementara Level 2 dan Level 1 berada pada Pimpinan BKN. 

"Proses verval SKD #CPNS2018: Level 4 selalu disupervisi oleh salah satu Dir Wasdal (berdiri). Level 3 oleh Eselon II lain (ruang tersendiri). Level 2 dan Level 1 berada pada Pimpinan BKN.

Zero mistake, itulah tujuan verval bertingkat ini.

#2019JadiASN#BKNSemangatUntukNegeri," cuitnya.

Nantinya, menurut BKN, data hasil SKD yang telah selesai divalidasi dan verifikasi, yaitu berupa data peserta SKB akan diserahkan BKN kepada masing-masing instansi untuk diumumkan.

Namun untuk waktu pastinya, BKN masih belum dapat menyebutkan. BKN mengimbau para peserta CPNS untuk sabar karena proses verifikasi dan validasi masih berlangsung hingga saat ini.

"Yang mengumumkan peserta SKB #CPNS2018 adalah instansi. Data peserta SKB berasal dari BKN sbg Pelaksana Panselnas.

Kapan? Sabar, proses verval masih berlangsug. No one left behind.

#2019JadiASN#BKNSemangatUntukNegeri," kicau BKN.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya