Polisi Tangkap 2 Pemuda Bawa Sabu Terbungkus dalam Pembalut

Supriyatin menjelaskan, saat akan ditangkap salah satu tersangka EF berusaha melarikan diri ke arah mal.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 27 Nov 2018, 14:23 WIB
Ilustrasi borgol (Abdillah/Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta - Polisi menangkap pemuda RH (33) dan EF (24) yang kedapatan membawa sabu terbungkus pembalut. Keduanya terjaring di Jalan Latumenten, Jembatan Besi, Jakarta Barat, saat melanggar lalu lintas.

Kanit Reskrim Polsek Tambora, Ajun Komisaris Supriyatin mengungkapkan, kala itu anggota unit Sabhara tengah mengurai kepadatan arus kendaraan. Saat asyik menjalankan tugas, dia melihat pemuda naik motor berboncengan tanpa mengenakan helm serta tidak ada pelat nomor.

Petugas pun memeriksa keduanya. Dalam pemeriksaan itu, keduanya kedapatan membawa dua paket sabu.

"Saat diadakan pemeriksaan, tidak bisa menunjukkan surat-surat kendaraan. Petugas juga memeriksa badan tersangka. Kami menemukan dua paket sabu yang dibungkus dengan pembalut wanita dari saku celana," kata Supriyatin dalam keterangan tertulisnya, Selasa (27/11/2018).

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 2 halaman

Berusaha Melarikan Diri

Supriyatin menjelaskan, saat akan ditangkap salah satu tersangka EF berusaha melarikan diri ke arah Mal Seasons City. Namun dengan cepat, anggota mengejar dan akhirnya dapat menangkap tersangka. Saat ini kasus ini sedang dalam penyilidikan.

"Kasus ini masih kita kembangkan oleh Unit Reskrim untuk mengungkap jaringan narkoba lainya," katanya.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya