Terdakwa suap pengadaan dan pelaksanaan pembangunan kampus IPDN Sumbar KabAgam2011, Dudy Jocom saat sidang putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (14/11). Dudy dinyatakan bersalah dan divonis empat tahun penjara. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Mantan Kapusdatin Kemendagri, Dudy Jocom saat sidang putusan suap pengadaan dan pelaksanaan pembangunan kampus IPDN Sumbar Kab Agam 2011 di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (14/11). Dudy divonis empat tahun penjara. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Terdakwa suap pengadaan dan pelaksanaan pembangunan kampus IPDN Sumbar Kab Agam 2011, Dudy Jocom saat sidang putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (14/11). Dudy dinyatakan bersalah dan divonis empat tahun penjara. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Mantan Kapusdatin Kemendagri, Dudy Jocom usai sidang putusan suap pengadaan dan pelaksanaan pembangunan kampus IPDN Sumbar Kab Agam 2011 di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (14/11). Dudy divonis empat tahun penjara. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Terdakwa suap pengadaan dan pelaksanaan pembangunan kampus IPDN Sumbar Kab Agam 2011, Dudy Jocom saat sidang putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (14/11). Dudy dinyatakan bersalah dan divonis empat tahun penjara. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Mantan Kapusdatin Kemendagri, Dudy Jocom usai sidang putusan suap pengadaan dan pelaksanaan pembangunan kampus IPDN Sumbar Kab Agam 2011 di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (14/11). Dudy divonis empat tahun penjara. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Terdakwa suap pengadaan dan pelaksanaan pembangunan kampus IPDN Sumbar KabAgam2011, Dudy Jocom memeluk keluarganya usai sidang putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (14/11). Dudy divonis empat tahun penjara. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Terdakwa suap pengadaan dan pelaksanaan pembangunan kampus IPDN Sumbar Kab Agam 2011, Dudy Jocom memegang tangan keluarganya usai sidang putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (14/11). Dudy divonis 4 tahun penjara. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)