FOTO: Suap Pembangunan IPDN, Mantan Pejabat Kemendagri Divonis 4 Tahun Penjara

oleh Arny Christika PutriDiterbitkan 14 November 2018, 15:18 WIB
Mantan Kapusdatin Kemendagri, Dudy Jocom
Mantan Kepala Pusat Data dan Sistem Informasi (Kapusdatin) Setjen Kemendagri Dudy Jocom divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 100 juta
Terdakwa suap pengadaan dan pelaksanaan pembangunan kampus IPDN Sumbar KabAgam2011, Dudy Jocom saat sidang putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (14/11). Dudy dinyatakan bersalah dan divonis empat tahun penjara. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Mantan Kapusdatin Kemendagri, Dudy Jocom saat sidang putusan suap pengadaan dan pelaksanaan pembangunan kampus IPDN Sumbar Kab Agam 2011 di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (14/11). Dudy divonis empat tahun penjara. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Terdakwa suap pengadaan dan pelaksanaan pembangunan kampus IPDN Sumbar Kab Agam 2011, Dudy Jocom saat sidang putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (14/11). Dudy dinyatakan bersalah dan divonis empat tahun penjara. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Mantan Kapusdatin Kemendagri, Dudy Jocom usai sidang putusan suap pengadaan dan pelaksanaan pembangunan kampus IPDN Sumbar Kab Agam 2011 di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (14/11). Dudy divonis empat tahun penjara. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Terdakwa suap pengadaan dan pelaksanaan pembangunan kampus IPDN Sumbar Kab Agam 2011, Dudy Jocom saat sidang putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (14/11). Dudy dinyatakan bersalah dan divonis empat tahun penjara. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Mantan Kapusdatin Kemendagri, Dudy Jocom usai sidang putusan suap pengadaan dan pelaksanaan pembangunan kampus IPDN Sumbar Kab Agam 2011 di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (14/11). Dudy divonis empat tahun penjara. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Terdakwa suap pengadaan dan pelaksanaan pembangunan kampus IPDN Sumbar KabAgam2011, Dudy Jocom memeluk keluarganya usai sidang putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (14/11). Dudy divonis empat tahun penjara. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Terdakwa suap pengadaan dan pelaksanaan pembangunan kampus IPDN Sumbar Kab Agam 2011, Dudy Jocom memegang tangan keluarganya usai sidang putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (14/11). Dudy divonis 4 tahun penjara. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

POPULER

    Berita Terkini Selengkapnya