Cukai Tembakau Tak Naik, Ini Kata Ditjen Bea Cukai Kemenkeu

Pemerintah Jokowi-JK akhirnya memutuskan untuk tidak menaikkan cukai hasil tembakau pada 2019.

oleh Merdeka.com diperbarui 05 Nov 2018, 19:30 WIB
Ilustrasi Tembakau (iStockphoto)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Jokowi-JK akhirnya memutuskan untuk tidak menaikkan cukai hasil tembakau pada 2019. Penghitungan akan tetap menggunakan tingkat cukai yang ada sampai dengan 2018.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Heru Pambudi, menyatakan mendukung sepenuhnya keputusan yang ditetapkan oleh pemerintah dan akan melaksanakannya sesuai dengan putusan tersebut.

"Kementerian Keuangan mendukung sepenuhnya yang sudah diambil dan kita akan melaksanakannya," kata Heru saat ditemui di Kementerian Perekonomian, Jakarta, Senin (5/11/2018).

Seperti diketahui, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, tidak akan menaikan tarif cukai rokok pada 2019 dengan mempertimbangkan beberapa usulan yang ada. Hal tersebut disampaikan dalam rapat terbatas di Istana Kepresidenan, Bogor, Jumat 2 November 2018.

"Mendengar seluruh evaluasi dan masukan dari sidang kabinet, maka kami memutuskan bahwa untuk cukai tahun 2019 tidak akan ada perubahan atau kenaikan cukai," kata Sri Mulyani di Istana Kepresidenan Bogor.

Untuk itu, pemerintah akan tetap menggunakan tingkat cukai yang ada sampai dengan tahun ini. Dalam hal ini pemerintah akan tetap akan mengikuti struktur dari kebijakan cukai tahun 2018 baik dari sisi harga jual, eceran, maupun dari sisi pengelompokannya.

"Kami juga akan menyampaikan skenario atau keputusan untuk penggabungan beberapa kelompok juga kita tunda," kata dia.

Bahkan, kabar mengenai kenaikan tarif cukai rokok tersebut sempat dikeluhkan Ketua Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo), Muhaimin Moefti.

Dia menilai kenaikan cukai yang rata-rata melebihi 10 persen semakin memperparah kondisi industri rokok. Sejak 2016, pertumbuhan industri ini melambat 2 persen tiap tahunnya.

"Ini harus dicatat, beberapa tahun ini industri ini tidak ada perkembangan, bahkan menurun. Menaikkan tarif cukai misalnya di atas 10 persen bisa menjadi kegaduhan di dalam industri," ujar dia di Jakarta, Senin 29 Oktober 2018.

Jika pemerintah kembali menaikkan tarif cukai rokok di atas 10 persen pada tahun depan, maka bukan hanya akan memukul sektor industri tetapi juga kembali menyuburkan peredaran rokok ilegal di dalam negeri.

Hal tersebut, lanjut Muhaimin, akan menambah beban bagi industri hasil tembakau. Dampak negatif terbesarnya yaitu pengurangan tenaga kerja (PHK) yang dilakukan pabrikan rokok.

 

Reporter: Dwi Aditya Putra

Sumber: Merdeka.com

2 dari 2 halaman

Pemerintah Tak Naikkan Cukai Tembakau Tahun Depan

Ilustrasi Tembakau (iStockphoto)

Sebelumnya, Pemerintah memutuskan untuk tidak menaikkan cukai hasil tembakau pada 2019 sehingga penghitungan akan tetap menggunakan tingkat cukai yang ada sampai dengan 2018.

Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan, dalam rapat terbatas yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi 0di Istana Kepresidenan Bogor pada Jumat ini, pemerintah membahas mengenai kebijakan cukai hasil tembakau untuk tahun depan.

"Mendengar seluruh evaluasi dan masukan dari sidang kabinet, maka kami memutuskan bahwa untuk cukai tahun 2019 tidak akan ada perubahan atau kenaikan cukai," katanya dikutip dari Antara, Jumat 2 November 2018.

Untuk itu, pemerintah akan tetap menggunakan tingkat cukai yang ada sampai dengan tahun ini. "Kami juga akan menyampaikan skenario atau keputusan untuk penggabungan beberapa kelompok juga kita tunda," katanya.

Dalam hal ini pemerintah akan tetap akan mengikuti struktur dari kebijakan cukai tahun 2018 baik dari sisi harga jual, eceran, maupun dari sisi pengelompokannya.

Sebelumnya sempat direncanakan kenaikan harga rokok yang cukup drastis perbungkus tahun depan.

Cara yang dilakukan adalah dengan menaikkan tarif cukai yang tinggi di atas 10 persen dan juga kenaikan yang dianggap tinggi pada besaran harga banderol atau harga jual eceran.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya