Buntut Lion Air Jatuh, Kemenhub Lanjut Periksa Pesawat Seluruh Maskapai

Kementerian Perhubungan akan lanjut menguji kemampuan terbang pesawat dari seluruh maskapai penerbangan.

oleh Maulandy Rizky Bayu Kencana diperbarui 02 Nov 2018, 17:01 WIB
Pesawat Lion Air yang jatuh regitrasi PK-LQP jenis Boieng 737 MAX 8 jatuh di Kawarang. (Humas Lion Air)

Liputan6.com, Jakarta - Menindaki insiden kecelakaan pesawat Lion Air JT 610 di Perairan Tanjung Karawang, Jawa Barat, Senin 29 Oktober 2018 silam, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan lanjut menguji kemampuan terbang pesawat dari seluruh maskapai penerbangan.

Pengujian ini dilakukan kepada sekitar 30-40 persen dari seluruh pesawat udara yang dimiliki masing-masing maskapai Lion Air.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub, M Pramintohadi Sukarno, menyampaikan, pihaknya sebenarnya rutin melakukan pemeriksaan setiap bulan terkait pengoperasian pesawat udara.

"Namun untuk kali ini memang kita meningkatkan mengintensifkan proses pengawasan dan pemeriksaan. Ini juga kita lakukan terhadap pesawat-pesawat yang beroperasi. Tidak hanya khusus untuk jenis pesawat Boeing 737 Max 8 saja," ucap dia di Jakarta, Jumat (2/11/2018).

Kementerian Perhubungan juga sudah meneliti sebanyak 11 pesawat Boeing 737 Max 8, dimana satu diantaranya dioperasikan Garuda Indonesia, dan 10 sisanya merupakan milik Lion Air. Hasilnya, tidak ditemui gangguan teknis sehingga 11 unit pesawat itu tetap dapat dioperasikan.

"Dalam pemeriksaan (11 pesawat), ada satu pesawat yang memiliki temuan, namun berkategori minor. Itu sudah diselesaikan dalam kondisi baik," sambung Pramintohadi.

Tidak hanya Boeing 737 Max 8, Pramintohadi melanjutkan, Kemenhub akan lanjut memeriksa sekitar 30-40 persen unit pesawat yang dimiliki oleh tiap pihak maskapai penerbangan.

"Soal proses pemeriksaan pada semua maskapai yang sedang berjalan, rata-rata kita lakukan sekitar 30 persen sampai 40 persen per maskapainya," ujar dia.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya