Liputan6.com, Jakarta Ahli waris korban kecelakaan Lion Air JT 610 berhak mendapatkan santunan. Berapa kah nilainya?
VIDEO: Berapa Nilai Santunan untuk Ahli Waris Korban Lion Air?
Ahli waris korban kecelakaan Lion Air JT 610 berhak mendapatkan santunan. Berapa kah nilainya?
diperbarui 01 Nov 2018, 08:15 WIBAdvertisement
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Diselamatkan LPS, Bank Ini Tak Jadi Bangkrut
PKB Keluarkan 65 Rekomendasi untuk Bakal Calon Bupati dan Wali Kota di Pilkada 2024
10 Potret Nama Lucu di Undangan Nikah Ini Bikin Senyum Sendiri
Saham Indonesia di Freeport akan Jadi 61 Persen
PM dan Presiden Georgia Saling Kecam Usai Pengesahan Undang-undang Kebebasan Media
Politikus AS Nikki Haley Dikecam Usai Tulis 'Habisi Mereka' di Rudal Israel, Berikut Profilnya
Ditanya Alasan Parkir Elkan Baggott dari Timnas Indonesia, Begini Jawaban Shin Tae-yong
Pemkot Surabaya Buka Sayembara Desain Ruang Multifungsi Eks THR dan TRS, Berhadiah Rp50 Juta
WNI Didenda Rp100 Juta oleh Bea Cukai Taiwan Gara-Gara Bawa Nasi Kotak Isi Daging Babi
Bank Kalsel, Perjalanan Sejarah Institusi Keuangan Dari 1964 Hingga Kini
Reza Artamevia Ultah ke-49, Ini Potret Kejutan dari Aaliyah Massaid dan Thariq
Tak Melulu Makanan, Berikut 5 Benda Khas Minangkabau yang Bisa Dijadikan Buah Tangan