Diperiksa Polisi 5 Jam, Rizal Ramli: Harusnya Ini Kewenangan Dewan Pers

Dalam pemeriksaan, Rizal menjelaskan soal hal ihwal pernyatannya yang dipersoalkan Nasdem.

oleh Liputan6.com diperbarui 24 Okt 2018, 18:34 WIB
Mantan Menko Kemaritiman Rizal Ramli menjawab pertanyaan wartawan usai melaporkan dugaan korupsi impor pangan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (23/10). Rizal mengaku diterima oleh Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan saat melapor. (Merdeka.com/Dwi Narwoko)

Liputan6.com, Jakarta Rizal Ramli menjalani pemeriksaan di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya hampir lima jam. Mantan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman itu diperiksa sejak pukul 11.05 hingga 16.35 WIB.

Pemeriksaan terkait laporan kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Ketua Umum Partai NasDem, Surya Paloh.

"Tadi kami ditanya penyidik Polda Metro Jaya selama lima jam sangat profesional. Kami angkat topi kepada penyidik yang profesional, dengan pertanyaan yang bagus-bagus," ungkap Rizal di lokasi, Rabu (24/10/2018).

Ia mengaku heran dengan laporan atas dirinya. Pasalnya, pelapor mempersoalkan pernyataannya di media elektronik.

Karena itu, Rizal menilai tak tepat laporan dilayangkan ke polisi.

"Karena itu wawancara dilakukan di televisi, seharusnya kalau ada perbedaan tafsir, perbedaan apa pun, mekanisme yang benar adalah diajukan ke Dewan Pers," kata Rizal.

 

2 dari 2 halaman

Pemeriksaan Polisi

Dalam pemeriksaan, Rizal menjelaskan soal hal ihwal pernyatannya yang dipersoalkan Nasdem. Meski, dia tak merinci ada berapa pertanyaan yang dilontarkan penyidik pada dirinya.

"Kami mengatakan bahwa dari sejak awal tidak ada niat untuk menghina, melecehkan, atau merusak nama baik siapa pun. Kami selalu fokus tentang analisa fakta, saran, dan solusi bagaimana impor dan memperkuat nilai tukar rupiah," bebernya.

Reporter: Ronald 

Saksikan video pilihan di bawah ini

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya