KPK Periksa Bupati Bekasi terkait Dugaan Suap Proyek Meikarta

Selain Bupati Neneng, KPK juga menjerat delapan orang lainnya dalam kasus Meikarta.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 22 Okt 2018, 14:50 WIB
Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin memakai rompi tahanan dikawal petugas usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa (16/10). Neneng Hasanah Yasin resmi ditahan terkait dugaan menerima suap pembangunan Meikarta. (merdeka.com/Dwi Narwoko)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua tersangka kasus dugaan suap perizinan proyek pembangunan Meikarta. Dua tersangka itu adalah Bupati Bekasi Neneng Hasanah dan Kabid Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Neneng Rahmi.

"Para tersangka dalam kasus dugaan suap terkait izin proyek Meikarta mulai akan diperiksa hari ini dalam kapasitas sebagai saksi untuk tersangka yang lain," ujar Juru Bicara KPK saat dikonfirmasi, Senin (22/10/2018).

Proyek Meikarta adalah proyek milik perusahaan properti PT Lippo Karawaci Tbk dan PT Lippo Cikarang Tbk. Proyek itu dikerjakan oleh PT Mahkota Sentosa Utama (PT MSU), yang merupakan anak usaha PT Lippo Cikarang Tbk.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin. Selain Bupati Neneng, KPK juga menjerat delapan orang lainnya dalam kasus ini.

Mereka adalah Kepala Dinas PUPR Pemkab Bekasi, Jamaludi; Kepala Dinas Damkar Pemkab Bekasi, Sahat MBJ Nahar; Kepala Dinas DPMPTSP Kabupaten Bekasi, Dewi Tisnawati; dan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi, Neneng Rahmi.

Kemudian, Billy Sindoro, Direktur Operasional Lippo Group, Taryudi dan Fitra Djajaja Purnama selaku konsultan Lippo Group, serta Henry Jasmen pegawai Lippo Group.

 

 

2 dari 2 halaman

Dijanjikan Terima Rp 13 Miliar

Bupati Neneng dan sejumlah pihak diduga menerima hadiah atau janji Rp 13 miliar terkait proyek tersebut. Diduga, realiasasi pemberian sampai saat ini adalah sekitar Rp 7 miliar melalui beberapa Kepala Dinas.

Saksikan video pilihan di bawah ini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya