Polda Metro: Pemanggilan Amien Rais Sudah Sesuai Prosedur

Polda Metro Jaya membantah ada kejanggalan soal pemanggilan Amien Rais terkait kasus kebohongan Ratna Sarumpaet.

oleh Liputan6.com diperbarui 10 Okt 2018, 11:35 WIB
Politikus senior PAN, Amien Rais memberikan pernyataan sebelum memasuki ruang pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (10/10). Ini merupakan pemanggilan kedua Amien Rais dalam kasus hoaks Ratna Sarumpaet. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Polda Metro Jaya membantah ada kejanggalan soal pemanggilan Amien Rais terkait kasus kebohongan Ratna Sarumpaet. Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono, pemanggilan tersebut sudah sesuai prosedur.

"Tanggal 2 sudah naik ke penyidikan, sudah ada laporan polisi (LP). Jadi dasarnya jangan penangkapan Bu Ratna Sarumpaet. Tanggal 2 itu muncul LP," kata Argo di Polda Metro Jaya, Rabu (10/10/2018).

Kata Argo, pemanggilan Amien Raissudah melewati prosedur yang sesuai. Karena itu, polisi mengklaim tidak ada kesalahan ataupun diskriminasi.

"(Sudah sesuai) Sudah. Melalui penyelidikan, proses penyelidikan seperti apa, kemudian muncul laporan polisi," ujarnya.

Sebelumnya, Ketua Dewan Kehormatan PAN Amien Rais memenuhi panggilan Polda Metro Jaya terkait kasus kebohongan aktivis Ratna Sarumpaet, Rabu.

 

* Update Terkini Asian Para Games 2018 Mulai dari Jadwal Pertandingan, Perolehan Medali hingga Informasi Terbaru di Sini.

2 dari 2 halaman

Panggilan Tanggal 2 Oktober

Sesaat setelah tiba di Mapolda, Amien memberikan keterangan kepada wartawan. Dia menilai ada kejanggalan terkait pemanggilannya tersebut.

"Ini surat panggilan ke saya per tanggal 2 Oktober. Padahal kita semua tahu Ratna Sarumpaet baru ditangkap setelah tanggal 2, yaitu 4 Oktober. Ini sangat amat janggal sekali," kata Amien.

Menurutnya, sebelum 2 Oktober, Ratna Sarumpaet belum memberikan keterangan kepada Kepolisian.

"Kok surat panggilan saya sudah jadi. Apakah ini kriminalisasi? Wallahu A'lam," tutur dia.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini: 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya