Sri Mulyani Ingin Pegawai Terlibat OTT Dihukum Maksimal

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati meminta seluruh jajaran untuk mencari pasal yang dukung hukuman maksimal itu.

oleh Merdeka.com diperbarui 04 Okt 2018, 10:45 WIB
Menteri Keuangan Sri Mulyani (Foto:Merdeka.com/Dwi Aditya Putra)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati ingin pegawai Direktorat Jenderal Pajak yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Ambon dan Papua berkaitan dengan pengurangan pembayaran pajak dihukum maksimal.

Dia meminta, seluruh jajaran mencari pasal yang dapat mendukung hal tersebut.  "Instruksi saya kepada seluruh jajaran cari pasal untuk memaksimalkan hukuman. Ada di dalam rambu-rambu itu," ujar Sri Mulyani saat ditemui di Kantor Pusat Bea dan Cukai, Jakarta, Kamis (4/10/2018).

Sri Mulyani mengatakan, Kementerian Keuangan masih menanti hasil pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pegawai yang ditangkap Rabu malam 3 Oktober 2018. Setelah mendapat hasil, pihaknya akan menetapkan hukuman bagi pegawai termasuk pemberhentian sebagai (Aparatur Sipil Negara) ASN. 

"Kalau proses hukum dan proses kepegawaian kita memiliki prosedurnya biasanya. Sesudah dilakukan proses hukum yang dilakukan oleh KPK dan ada keputusan kami akan melakukan tindakan sesuai aturan yang mengatur ASN," ujar dia. 

 

Reporter: Anggun P.Situmorang

Sumber: Merdeka.com

 

2 dari 2 halaman

OTT di Ambon

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah (Liputan6.com/Helmi Fitriansyah)

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Ambon dan Papua. Operasi penindakan di dua daerah ini diduga berkaitan dengan pengurangan pembayaran pajak.

"Terkait dengan upaya mengurangi pembayaran pajak," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu 3 Oktober 2018.

Belum diketahui secara pasti siapa saja yang ditangkap tim penindakan lembaga antirasuah tersebut. Yang jelas, salah satunya merupakan pejabat pajak daerah. "Iya, pejabat pajak daerah," Febri menambahkan.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

 

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya