Justin Bieber dan Hailey Baldwin Sengaja Tak Buat Perjanjian Pranikah?

Banyak orang bertanya-tanya apa sebenarnya status hubungan di antara Hailey Baldwin dan Justin Bieber.

oleh Liputan6.com diperbarui 03 Okt 2018, 10:20 WIB
Justin Bieber dan Hailey Baldwin (instagram/justinbieber)

Liputan6.com, Los Angeles - Adanya pernikahan antara Justin Bieber dan Hailey Baldwin masih samar. Meski beberapa pemberitaan memastikan adanya pernikahan dua bintang tersebut, belum ada pernyataan resmi yang bisa dipercaya.

Bahkan, Hailey Baldwin pun sempat berkicau di Twitter guna membantah adanya pernikahan tersebut. Tak lama setelah itu, paman Hailey Baldwin yang bernama Alec Baldwin justru membenarkan rumor pernikahan tersebut.

Tentu saja hal ini sukses membuat banyak orang bertanya-tanya apa sebenarnya status hubungan di antara Hailey dan Justin Bieber.

Namun kini, TMZ justru mengungkap sebuah fakta baru di balik rumor pernikahan Hailey dan Justin Bieber. Disebutkan jika pasangan selebritas yang sangat romantis ini benar-benar sudah menikah secara diam-diam.

Seperti yang disampaikan TMZ dalam situs mereka, Justin Bieber dan Hailey Baldwin sudah menikah sejak bulan lalu di New York. Yang lebih mengejutkan lagi, pernikahan mereka terjadi bertepatan dengan hari di mana keduanya berkunjung ke gedung catatan sipil.

2 dari 3 halaman

Ada Pernikahan

Hailey Baldwin - Justin Bieber (THEO WARGO / GETTY IMAGES NORTH AMERICA / AFP)

TMZ melaporkan, kemunculan Justin dan Hailey di catatan sipil adalah untuk mendapatkan akta nikah. Mereka juga melakukan prosesi pernikahan di depan Jeffrey Quinn, seorang pendeta yang berasal dari Nyack College. Salah seorang teman Justin yang bernama Josh Mehl juga menjadi saksi mata hari besar mereka.

3 dari 3 halaman

Tanpa Prenup

Justin Bieber dan Hailey Baldwin (NICHOLAS HUNT GETTY IMAGES NORTH AMERICA AFP)

Mengetahui hal ini, ada kemungkinan jika Justin dan Hailey menikah tanpa adanya perjanjian pranikah. Pasalnya, untuk mengurus perjanjian pranikah mereka pasti membutuhkan banyak waktu dan tidak mungkin ditandatangani secara mendadak.

Seperti yang kita tahu, perjanjian pranikah biasanya dilakukan oleh kedua calon mempelai di hadapan seorang notaris. Hal ini biasanya dilakukan untuk melindungi harta suami dan istri jika nantinya terjadi perceraian. (Soraya/Kapanlagi.com)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya