Kemenhub Ingin Sopir Bus Dapatkan Fasilitas Istirahat yang Layak

Kemenhub menyatakan sudah saatnya pengelola terminal baik pemerintah dan swasta untuk sediakan fasilitas istirahat untuk sopir bus.

oleh Merdeka.com diperbarui 21 Sep 2018, 20:35 WIB
Kondisi tempat parkir di Rest Area Km 102, Jawa Barat, Senin (13/7/2015). Meski Rest Area Km 102 masih dalam proses penyempurnaan, area ini sudah bisa dikunjungi pemudik yang ingin beristirahat. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Rencana menyediakan fasilitas istirahat untuk sopir bus semakin merebak. Hal tersebut bertujuan untuk menekan angka kecelakaan bus yang acap kali berawal dari sang sopir yang mengantuk saat mengemudi.

Direktur Keselamatan Transportasi Darat (Binkes) Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Mohamad Risal Wasal, mengatakan sudah saatnya pengelola terminal baik swasta maupun pemerintah, serta tempat-tempat yang berfungsi sebagai rest area segera menerapkan hal tersebut. Dia menuturkan, tempat istirahat tersebut tidak harus mewah, tapi nyaman dan tersedia tempat untuk tidur.

"Intinya adalah bahwa semua terminal kami merekomendasikan memberi mereka tempat yang cocok untuk pengemudi yang beristirahat, baik barang maupun penumpang," kata Risal saat ditemui di kawasan SCBD, Jakarta, Jumat (21/9/2018).

Dia menegaskan, sopir bus dan pilot tugasnya sama-sama mengangkut orang banyak. Namun, hanya pilot yang mendapat perlakuan khusus. "Pilot nginap di hotel sopir bus tidur di bagasi," ujar dia.

Risal menuturkan, Kementerian Perhubungan saat ini menyiapkan proyek percontohan tempat istirahat yang diperuntukkan bagi sopir bus di kawasan rest area Tangerang.

"Kami akan membuat percontohan bagaimana tempat istirahat di mana ada tempat beristirahat untuk sopir kendaraan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) dan bukan B3 akan dipisahkan karena kita berisiko," kata Risal.

Dia mengungkapkan, ada beberapa kendala dalam melaksanakan rencana tersebut. Selain bangunan terminal yang belum mendukung, juga kurangnya kesadaran pribadi sopir bus yang kadang lebih memilih untuk beristirahat di bagasi bus misalnya daripada di tempat istirahat yang layak.

"Kita perbaiki dulu terminal dan kita siapkan fasilitas dengan benar, beberapa terminal masih belum laku dan harus sepakat dengan sopir karena ini kan kelasnya mau dinaikkan ya. Kadang-kadang sopir enggak mau."

Risal mengatakan, saat ini ada terminal yang memiliki tempat peristirahatan bagi pengemudi seperti di Terminal Pondok Cabe, Jatijajar dan Terminal Pulogebang.

"Nantinya persyaratan di semua terminal, kami mewajibkan adanya bus antar kota antar provinsi (AKAP) yang menyediakan tempat istirahat," kata Risal.

 

2 dari 2 halaman

Selanjutnya

Penumpang turun dari bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) di Terminal Kampung Rambutan, Jakarta, Selasa (19/6). Terdapat 691 bus kedatangan hingga siang ini. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Ditemui di tempat yang sama, Training Director Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC), Jusri Pulubuhu, mengatakan Indonesia sudah seharusnya menerapkan aturan tersebut.

"Itu luar biasa karena di negara maju itu sudah ada," kata Jusri.

Jusri menegaskan, pemerintah harus segera menunjukkan ketegasannya dengan cara mengeluarkan peraturan yang mewajibkan Perusahaan Otobus (PO) memberi fasilitas lebih untuk sopir-sopirnya.

"Pengusaha difasilitasi diendorse sama pemerintah berupa peraturan, pengusaha diwajibkan memberikan fasilitas setingkat bintang 3 misalnya, nyaman. Buat peraturan, dan yang melaksanakan si PO,” tutur dia.

Untuk mengawal kebijakan tersebut, setiap PO harus dipantau agar dapat dipastikan semua sopir di perusahaan tersebut mendapat waktu dan fasilitas istirahat yang layak.

"Itu monitor, adakan audit. Auditnya inspeksi dan lain-lain secara berkala atau melibatkan pihak ketiga yang independen,” kata dia.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya