Pengamat: Butuh Pasal Serius untuk Jerat Politik Uang

Adi Prayitno menyatakan, kasus mahar politik masih akan mewarnai politik nasional jelang piles dan pilpres 2019.

oleh Yusron Fahmi diperbarui 17 Sep 2018, 12:33 WIB
Diskusi Babak Baru Politik Kardus di D Hotel Jakarta, Sabtu 15 September 2018.

Liputan6.com, Jakarta - Pengamat politik dari UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Adi Prayitno menyatakan, kasus mahar politik masih akan mewarnai politik nasional jelang piles dan pilpres 2019. 

"Kalau serius menjerat politik uang maka UU harus punya pasal serius menjerat pasal mahar ini," kata Adi Prayitno dalam diskusi "Babak Baru Politik Kardus" di D Hotel Jakarta, Sabtu 15 September 2018.

Untuk mencari solusi atas politik kardus, Adi menilai harus dilakukan beberapa pendekatan. Pertama, pendekatan regulasi yang lebih detail terhadap persoalan mahar politik.

"Harus ada pasal yang jelas serta kata-kata definitif yang menjabarkan mahar politik," ujarnya.

Kemudian pendekatan terhadap elite politik dengan mendorong penguatan pakta integritas terkait mahar politik.

Menurut Adi, proses politik rentan dibajak kekuatan modal. Politik berbiaya tinggi, kata dia, membuat hanya orang kaya saja yang menceburkan diri ke dalam politik.

"Ketika orang kaya itu terpilih, maka balas budinya harus dibayar saat orang yang kaya raya itu menjabat," ujar Adi.

 

2 dari 2 halaman

Politik Kardus

Sementara itu, Ketua Presidium Perhimpunan Masyarakat Madani Syaroni menambahkan, politik kardus (mahar politik) terbagi tiga golongan yakni politik kardus prabayar, politik kardus pasca bayar dan politik kardus cash and carry.

Sebelum politik kardus terhadap Sandiaga Uno, kata Syaroni, juga pernah muncul kasus kardus durian yang melibatkan Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar dalam kasus korupsi di Direktorat Jenderal Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi pada Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans).

"Pijakan kardus politik ini bisa menjadi antisipasi kita memasuki dugaan money politics terkait dana kampanye. Kita tahu kampanye mulai 23 September mendatang," ujar Syaroni.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya