Ini Pinta Pengemudi Bila Pemerintah Bikin Aplikasi Transportasi Online

Rencana pemerintah membuat aplikasi tranportasi online baru ini akan mampu meningkatkan kesejahteraan para mitra driver online.

oleh Merdeka.com diperbarui 16 Sep 2018, 16:00 WIB
Transportasi Online. (AFP Photo/Yusuf Wahil)

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) berencana membuat aplikasi transportasi online. Dalam aplikasi plat merah ini, Kemenhub akan menggandeng Kementerian Komunikasi dan Informatika serta PT Telkom.

Sekjen Asosiasi Driver Online (ADO), Wiwit Sudarsono menilai, rencana pemerintah membuat aplikasi tranportasi online baru ini akan mampu meningkatkan kesejahteraan para mitra driver online.

Selama ini para pengemudi untuk mendapatkan penghasilan yang cukup, harus bekerja ekstra bahkan melebihi batas waktu kerja yang ditentukan.

"Semoga dengan hadirnya aplikasi plat merah, dapat membawa perubahahan untuk kesejahteraan driver online. Karena dua aplikasi yang ada saat ini, sangat mengeksploitasi driver online. Untuk mendapatkan penghasilan yang cukup, terkadang driver harus bekerja di atas 16 jam," kata Wiwit kepada Merdeka.com, Minggu (16/9/2018).

Wiwit menyatakan, meski kehadiran transportasi online baru tersebut memberi dampak positif bagi mitra kerja, namun tetap harus ada regulasi yang jelas untuk mendukung transportasi online tersebut. Salah satunya melalui penetapan tarif batas bawah dan batas atas.

"Tetap harus menerapkan pasal yang mengatur tarif batas bawah dan batas atas. Sehingga terjadi persaingan sehat dalam menjalankan bisnisnya," imbuh Wiwit.

Wiwit menyebut, saat ini ada beberapa aplikasi transportasi online yang kalah saing akibat tidak adanya regulasi yang mengatur tarif atas dan bawah.

"Saat ini sebetulnya sudah ada aplikasi transportasi online yang baru tumbuh, seperti Glad, Anterin dan lain-lain. Tapi mereka kalah bersaing. Salah satunya diregulasinya yang tidak dengan tegas mengatur soal itu," jelas dia.

Dia mencontohkan promo yang diberikan aplikasi terhadap penumpang. "Aplikasi boleh saja memberikan promo, tapi harus dibatasi besarnya promo. Misal promo diijinkan 10 persen dari total tarif," pungkas Wiwit.

 

Reporter: Dwi Aditya Putra

Sumber: Merdeka.com

 

2 dari 2 halaman

Pemerintah Bakal Bikin Aplikasi Transportasi Online

Ilustrasi Foto Taksi Online (iStockphoto) ​

Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan membuat aplikasi transportasi online seperti Gojek dan Grab. Dalam aplikasi plat merah ini, Kemenhub akan menggandeng Kementerian Komunikasi dan Informatika serta PT Telkom.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, dasar pembuatan aplikasi transportasi online plat merah ini atas masukan dari berbagai pihak. Sebab di negara lain, seperti Korea Selatan, juga telah mempunyai aplikasi serupa yang dimiliki oleh pemerintah.

"Ada pemikiran dari berbagai pihak, tapi belum matang. Kita akan matangkan," ujar dia di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta, Sabtu (15/9/2018).

Nantinya Telkom sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) akan ditunjuk sebagai aplikator. Namun namun hal ini masih terus didiskusikan dan masih dalam tahap penjajakan. "Bisa iya (Telkom sebagai aplikator). Tetapi kita sedang diskusi," tandas dia.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi menyatakan akan kembali merevisi Permenhub Nomor 108 tahun 2017 tentang Operasional Angkutan Sewa Khusus atau Transportasi Online. Hal tersebut lantaran adanya gugatan dari Mahkamah Agung (MA) untuk mencabut Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) tersebut.

"Permenhub 108 begitu kemarin ada putusan MA, saya sebenarnya sudah menyusun peraturan menteri perhubungan yang baru tapi masih draft sifatnya, dan hari ini sudah saya rapatkan dengan internal kita," kata Budi saat ditemui di Kementerian Bidang Perekonomian, Jakarta, Kamis (13/9/2018). 

Budi menjelaskan, keputusan MA untuk mencabut Permenhub Nomor 108 Tahun 2017 lantaran ada beberapa pasal yang menurut MA tidak sesuai. Oleh karenanya, beberapa butir pasal yang tidak sesuai akan kembali dirombak oleh pihaknya, sedangkanuntuk pasal yang tidak dipermasalahkan oleh MA akan tetap dimasukkan ke dalam aturan yang baru.

"Jdi sebetulnya ada beberapa pasal yang diterima dan ada pasal juga yang tidak diterima. Nah yang tidak diterima tentunya tidak kita masukan kembali sebagai regulasi yang ada di dalam PM yang baru ini," kata Budi.

Dirinya pun menargetkan, regulasi baru ini nantinya akan segera diselesaikan paling lambat bulan depan yakni Oktober. "Target saya secepatnya, Pak Menteri (Budi Karya Sumadi) minta secepatnya. Jadi kalau bisa mungkin sampai dengan awal bulan depan, atau bulan depan sudah selesai. Saya usahakan," imbuhnya.

Budi menambahkan, dalam penyusunan draf tersebut pihaknya juga akan melibatkan beberapa asosiasi terkait seperti Organisasi Angkutan Darat (Organda). "Harus sejalan lah ya, jadi kita juga ingin masukan kan mereka (Organda) juga sudah selama ini sudah jadi mitra kita," sebutnya.

"Tetapi harapan saya begitu nanti dilibatkan mereka semuanya minimal adalah representasi dari perwakilan mereka yang ikut, jadi harapan saya begitu nanti selesai tidak ada gugatan lagi," tutup Budi.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya