Jemaah Haji Bangka Belitung Diharap Segera Lapor Jika Sakit

Perusahaan asuransi menanggung jemaah haji sampai naik rumah.

oleh Liputan6.comDevira Prastiwi diperbarui 07 Sep 2018, 08:31 WIB
Jemaah haji Indonesia alami batuk-batuk dan ganggu pernafasan. (www.haji.kemenag.go.id)

Liputan6.com, Jakarta - Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung meminta jemaah haji yang sakit langsung berobat ke rumah sakit karena masih mendapatkan asuransi pengobatan.

"Perusahaan asuransi menanggung jemaah dari keberangkatan hingga kedatangan beribadah haji," ujar Kepala Bagian (Kabag) Umum dan Tata Usaha Kanwil Kemenag Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Abdul Aziz saat menyambut kedatangan pertama jemaah haji, seperti dilansir Antara, Jumat (7/9/2018).

Ia mengatakan dua dari 1.067 orang jemaah haji Provisi Kepulauan Babel meninggal dunia saat menunaikan ibadah haji di Tanah Suci Makkah.

"Perusahaan asuransi telah menyerahkan santunan sebesar Rp 33 juta kepada masing-masing ahli waris jemaah haji yang meninggal dunia tersebut," ucapnya.

Menurut Aziz, perusahaan asuransi menanggung jemaah haji sampai naik rumah. Artinya, kata dia, jika ada jemaah haji yang sakit dan masuk ke rumah sakit, maka biaya pengobatan dan perawatan masih ditanggung asuransi.

"Namun apabila jemaah setelah sampai di rumah dan sakit dibawa ke rumah sakit, maka tidak lagi menjadi tanggungan asuransi," kata dia.

Oleh karena itu, lanjut Aziz, bagi jemaah haji sakit setelah menunaikan ibadah haji untuk segera ke rumah sakit, karena biayanya masih ditanggung asuransi.

"Hasil koordinasi kemarin, ada beberapa orang jemaah haji daerah ini yang sakit, namun masih bisa melakukan perjalanan pulang dari embarkasi Palembang ke Pangkalpinang," pungkas Aziz.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya