Penerimaan Pajak DKI hingga Agustus 2018 Capai Rp 21 Triliun Lebih

Dengan realisasi pajak sejauh ini, Pemprov DKI yakin target penerimaan pajak bisa tercapai.

oleh Liputan6.com diperbarui 28 Agu 2018, 08:13 WIB
Suasana gedung bertingkat yang terlihat dari kawasan Kuningan, Jakarta, Minggu (22/2/2015). Pemprov DKI Jakarta menargetkan perolehan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun 2015 sebesar Rp 8 triliun. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Pemprov DKI mencatat peningkatan penerimaan pajak yang lebih tinggi dibanding tahun sebelumnya. Sejak Januari hingga 27 Agustus 2018, realisasinya mencapai Rp 21.303.954.386.824.

Jumlah itu meningkat dibanding periode sama tahun lalu yang hanya sebesar Rp 20.070.184.427.578. Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta, Faisal, mengatakan pihaknya optimistis target penerimaan pajak bisa tercapai.

Pemprov DKI menargetkan penerimaan pajak Rp 38 triliun lebih untuk tahun ini. "Melihat dari penerimaan yang sudah terealisasi saat ini, kami optimistis target akan tercapai," ujarnya, Senin (27/8/2018), seperti dilansir Beritajakarta.id.

Dia mengungkapkan, dari 13 item penerimaan pajak, beberapa di antaranya sudah hampir mencapai target yang ditetapkan. Misalnya, realisasi penerimaan pajak kendaraan bermotor (PKB) saat ini sudah mencapai Rp 5,2 triliun lebih dari target Rp 8 triliun.

Kemudian Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dari target Rp 5,75 triliun, kini sudah mencapai Rp 3,4 triliun lebih. Lalu, pajak restoran dari target Rp 2,9 triliun kini sudah mencapai Rp 2 triliun lebih.

* Update Terkini Asian Games 2018 Mulai dari Jadwal Pertandingan, Perolehan Medali hingga Informasi Terbaru dari Arena Pesta Olahraga Terbesar Asia di Sini.

Saksikan video pilihan di bawah ini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya