Kayu Ilegal dan Miras Disita

Lima ribu meter kubik kayu ilegal yang akan dijual ke Kalimantan disita tim gabungan pemberantasan penebangan liar Pemkab Kepulauan Sula.

oleh Liputan6 diperbarui 14 Nov 2011, 17:14 WIB
Liputan6.com, Kepulauan Sula: Lima ribu meter kubik kayu ilegal dan sejumlah alat berat lain disita tim gabungan pemberantasan penebangan liar Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sula, Senin (14/11). Ribuan meter kubik kayu tanpa dokumen rencananya dijual ke Kalimantan.

Upaya penyelundupan juga terungkap di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara. Ribuan botol minuman keras ilegal impor dari Korea disita petugas Bea dan Cukai Pelabuhan Tanjung Priok. Padahal dari dokumen yang tertulis, isi kontainer dinyatakan berisi makanan ringan, buah-buahan, dan kertas.

Petugas pun menangkap seorang tersangka berinisial LHK. Dari kasus ini negara dirugikan sebesar Rp 2,5 miliar.(AIS)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya